Home » Hukum » Perkara Gang Angket Disorot, Herman Hofi Desak Kejaksaan Buka Penjelasan soal Dakwaan

Perkara Gang Angket Disorot, Herman Hofi Desak Kejaksaan Buka Penjelasan soal Dakwaan

admin 25 Okt 2026 16

PONTIANAK, Onewssergap.com – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait polemik penanganan perkara Gang Angket yang kembali menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang dijalankannya.

Menurut Herman, pernyataan Kapolresta Pontianak mengenai senjata api ilegal yang tidak ditemukan, keberadaan barang yang masuk daftar pencarian, serta hasil visum dan jenis peluru yang disebut terdapat dalam berkas perkara, perlu dipahami dalam kerangka prosedur hukum acara pidana.

Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan merujuk pada kelengkapan administrasi berkas perkara. Ketika muncul pertanyaan publik mengenai dugaan luka tembak, video yang diklaim memperlihatkan luka tersebut, hingga jenis peluru yang dipersoalkan, penjelasan yang transparan dan berbasis dokumen menjadi sangat penting.

“Ketika perkara sudah dinyatakan P21, tanggung jawab penanganan perkara memasuki tahapan berikutnya. Masing-masing pihak harus ditempatkan sesuai kewenangan hukumnya. Jangan sampai tanggung jawab itu menjadi kabur di mata publik,” tegas Herman.

Herman menjelaskan, dalam mekanisme hukum acara pidana, status P21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penuntut umum menjalankan kewenangannya dalam menyusun dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

Karena itu, apabila muncul pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya pasal terkait senjata api dalam dakwaan, menurut Herman, persoalan tersebut harus dijelaskan berdasarkan konstruksi perkara, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh JPU.

Ia menegaskan, penyidik dan jaksa memiliki fungsi serta tanggung jawab yang berbeda. Penyidik bertanggung jawab atas proses penyidikan dan hasilnya, sedangkan penuntut umum bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan berkas perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau pertanyaannya mengapa suatu pasal tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka JPU harus memberikan penjelasan berdasarkan dasar hukum dan konstruksi perkara yang mereka susun. Jangan semua pertanyaan publik terus diarahkan kepada penyidik, sementara kewenangan penuntutan berada pada jaksa,” ujarnya.

Meski demikian, Herman menekankan bahwa peralihan tahapan penanganan perkara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab masing-masing institusi atas tindakan dan keputusan yang telah dilakukan dalam lingkup kewenangannya.

Herman juga menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang membuka kembali tahap pembuktian dalam perkara Gang Angket.

Menurutnya, tahapan tersebut harus dimanfaatkan untuk menguji secara objektif apakah seluruh bukti yang relevan telah dipertimbangkan secara memadai, termasuk bukti yang berkaitan dengan dugaan luka tembak, hasil visum, jenis peluru, dan persoalan senjata api yang menjadi perhatian publik.

Ia menilai, proses pembuktian di pengadilan merupakan ruang penting untuk menguji relevansi, keabsahan, serta kekuatan pembuktian setiap alat bukti berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak seharusnya dijawab melalui spekulasi ataupun perdebatan di ruang publik semata, tetapi melalui pemeriksaan bukti dan penjelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau majelis hakim membuka kembali ruang pembuktian, maka itulah kesempatan untuk menguji fakta secara terang di persidangan. Semua bukti yang relevan harus dinilai secara objektif. Jangan sampai pertanyaan mendasar mengenai alat bukti justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menilai Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai konstruksi dakwaan dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut, sepanjang dapat disampaikan tanpa mengganggu proses persidangan maupun melanggar ketentuan hukum.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang bertanggung jawab diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa status P21 bukan berarti seluruh persoalan substantif dalam perkara otomatis selesai diperdebatkan. Kelengkapan berkas penyidikan dan pembuktian kesalahan terdakwa di persidangan merupakan dua hal yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing.

“P21 adalah penanda kelengkapan berkas penyidikan, bukan pengganti proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, semua pihak harus menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Jika ada pertanyaan mengenai dakwaan, JPU harus menjelaskan. Jika ada bukti yang dipersoalkan, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme persidangan,” tutup Herman.

Ia berharap, proses hukum perkara Gang Angket dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar penilaian hukum, bukan sekadar asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.( Per )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkara Gang Angket di PN Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Keadilan bagi Semua Pihak

admin

23 Okt 2026

PONTIANAK, Onewssergap.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang membuka kembali proses pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana di Gang Angket. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, langkah tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari kehati-hatian hakim dalam memastikan seluruh fakta hukum dan alat …

Perkara Senjata Api di PN Pontianak, Perdamaian Para Pihak Jadi Salah Satu Aspek yang Disorot

admin

17 Okt 2026

PONTIANAK – Onewssergap.com,Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang mengakomodasi upaya perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api. Perkara tersebut disidangkan di PN Pontianak dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede …

Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan Dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan

admin

11 Feb 2026

Pontianak – Onewssergap.com,Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien II, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB. Kegiatan tersebut …

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

admin

11 Feb 2026

Onewssergap.com,Ketapang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak hari Senin (09/02/2026) kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Kegiatan Napaktilas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Penyidik melaksanakan pengecekan …

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Napak Tilas dan Proyek di Politeknik Negeri Ketapang

admin

08 Des 2025

Ketapang ,Pontianak, 8 Desember 2025 – Onewssergap, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (8/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan Dana Kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2022–2024 serta dugaan korupsi pada beberapa paket …

Tiga Pejabat Dituntut, Sorotan Mengarah pada Dugaan Aktor Intelektual yang Belum Tersentuh

admin

06 Des 2025

PONTIANAK – Onewssergap.com,Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan pidana berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat, 5 Desember 2025. Terdakwa Sumastro, Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Wali Kota …

Hot Categories
x
x