Home » Hukum » Tiga Pejabat Dituntut, Sorotan Mengarah pada Dugaan Aktor Intelektual yang Belum Tersentuh

Tiga Pejabat Dituntut, Sorotan Mengarah pada Dugaan Aktor Intelektual yang Belum Tersentuh

admin 06 Des 2025 79

PONTIANAK – Onewssergap.com,Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang, memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan pidana berat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat, 5 Desember 2025.

Terdakwa Sumastro, Sekretaris Daerah sekaligus mantan Penjabat Wali Kota Singkawang, dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, yakni Widatoto (Kepala BPKAD) dan Parlinggoman (Kepala Bapenda), masing-masing dituntut pidana penjara serta denda Rp300 juta subsider kurungan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum, dengan anggota Ukar Priyambodo dan Anies Saputro, serta Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika. Jaksa Agus Sudarmanto bertindak sebagai penuntut utama.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai kerja sama pengelolaan HPL Pasir Panjang Indah antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Group untuk jangka waktu 30 tahun (2021–2051) cacat sejak awal. Jaksa juga meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Palapa Group dibatalkan.

Kerugian Negara Rp3,1 Miliar

Perkara ini bermula dari pemberian keringanan retribusi sebesar 60 persen terhadap kewajiban PT Palapa Group. Nilai awal retribusi yang seharusnya dibayar sebesar Rp5,667 miliar, kemudian dipotong menjadi Rp2,535 miliar, dengan skema pembayaran selama 10 tahun atau sekitar Rp17,46 juta per bulan.

Akibat kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,142 miliar.

JPU menilai keringanan retribusi itu bersumber dari Beleid yang ditandatangani Sumastro saat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang pada 21 Desember 2022, yang merujuk pada Nota Dinas tanggal 12 Desember 2012 yang diterbitkan oleh Wali Kota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie. Nota tersebut juga telah diakui langsung oleh Tjhai Chui Mie saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang 21 November 2025.

Sumastro ditahan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang sejak 10 Juli 2025.

Widatoto dan Parlinggoman ditahan sejak 2 Oktober 2025.

Tim kuasa hukum Sumastro yang terdiri dari Agus Adam P. Ritonga, Syarif Kurniawan, Ridwan M.Y., William Manullang, dan Fahrurrazi dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 10 Desember 2025.

Kasus ini menuai sorotan luas dari publik. Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, menilai tuntutan jaksa tidak menyentuh akar persoalan dan mengabaikan logika hukum.

“Ini sangat memprihatinkan. Tiga orang itu hanyalah pelaksana administratif. Mereka menjalankan perintah. Tetapi justru mereka yang dijadikan tersangka, sementara pihak yang memiliki otoritas utama, yakni wali kota, tidak tersentuh,” ujar Herman, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, dalam sistem pemerintahan, wali kota merupakan pengambil keputusan tertinggi (primus inter pares) dalam kebijakan strategis, termasuk kerja sama pengelolaan aset daerah. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pejabat pemberi perintah tidak masuk dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Herman juga mengungkap bahwa sejak awal PT Palapa Group telah dinilai bermasalah secara administratif. Bahkan, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian Dalam Negeri disebut pernah merekomendasikan agar kerja sama dilakukan melalui tender ulang.

“Perusahaan itu tidak taat pajak dan menunggak BPHTB bertahun-tahun. Ini cacat administrasi serius. Tapi kerja sama tetap dipaksakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam rapat internal Pemkot Singkawang pada 23 Juli 2021, jajaran teknis secara tegas menolak kerja sama tersebut. Namun, keputusan akhir justru berbalik.

“Staf menolak, tetapi wali kota memerintahkan agar perusahaan itu tetap diberikan hak. Ironisnya, yang menolak justru jadi tersangka. Ini yang saya sebut sebagai malpraktik penegakan hukum,” kata Herman.

Herman juga mengutip konsep pleger, mede pleger, dan doen pleger dalam hukum pidana. Menurutnya, dalam kasus ini, posisi wali kota sangat kuat sebagai doen pleger (pemberi perintah yang mengikat secara hierarkis).

“Tidak mungkin tiga pegawai dibebani seluruh tanggung jawab pidana. Ini logika yang dipaksakan,” ujarnya.

Karena itu, Herman mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap:

Surat dakwaan dan tuntutan JPU,

Penetapan tiga tersangka,

Alasan tidak dimasukkannya wali kota dalam konstruksi perkara.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa bersama koalisi masyarakat antikorupsi mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 1 Desember 2025.

Rombongan dipimpin Ketua LBH Bhakti Nusa Muhammad Syafiuddin, didampingi Bahtiar Ismail, ST, serta perwakilan masyarakat Andri Hermawan dan Irza Nursadi, S.Kep., Ners.

Muhammad Syafiuddin menyampaikan bahwa pihaknya mendesak agar Tjhai Chui Mie segera ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam pemberian keringanan retribusi pengelolaan HPL Pasir Panjang Indah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari laporan dan aspirasi masyarakat tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mencermati aspirasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Singkawang telah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Fakta persidangan serta putusan majelis hakim nantinya akan dijadikan rujukan untuk langkah hukum selanjutnya.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, melalui dua nomor WhatsApp sejak pukul 06.45 WIB, Jumat (5/12/2025). Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan.

Sumber: Ketua Tim Media / Pengamat Publik

Publis : Peru

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkara Gang Angket Disorot, Herman Hofi Desak Kejaksaan Buka Penjelasan soal Dakwaan

admin

25 Okt 2026

PONTIANAK, Onewssergap.com – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait polemik penanganan perkara Gang Angket yang kembali menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangan dan tahapan proses hukum yang dijalankannya. Menurut Herman, pernyataan Kapolresta Pontianak mengenai senjata api …

Perkara Gang Angket di PN Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar Tekankan Keadilan bagi Semua Pihak

admin

23 Okt 2026

PONTIANAK, Onewssergap.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang membuka kembali proses pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana di Gang Angket. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, langkah tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari kehati-hatian hakim dalam memastikan seluruh fakta hukum dan alat …

Perkara Senjata Api di PN Pontianak, Perdamaian Para Pihak Jadi Salah Satu Aspek yang Disorot

admin

17 Okt 2026

PONTIANAK – Onewssergap.com,Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang mengakomodasi upaya perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api. Perkara tersebut disidangkan di PN Pontianak dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede …

Kejati Kalbar Intensifkan Penyidikan Dugaan TPK Tata Kelola Pertambangan

admin

11 Feb 2026

Pontianak – Onewssergap.com,Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali melakukan tindakan penggeledahan dalam rangka pengembangan tahap penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tata Kelola Pertambangan, pada Rabu, 11 Februari 2026. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Paris H. Husaien II, Komplek Paris Royal Residence, mulai pukul 07.30 WIB. Kegiatan tersebut …

Kejati Kalbar Dalami Fakta Lapangan Terkait TPK Poltek Ketapang dan Napaktilas

admin

11 Feb 2026

Onewssergap.com,Ketapang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak hari Senin (09/02/2026) kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Kegiatan Napaktilas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Penyidik melaksanakan pengecekan …

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Napak Tilas dan Proyek di Politeknik Negeri Ketapang

admin

08 Des 2025

Ketapang ,Pontianak, 8 Desember 2025 – Onewssergap, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (8/12/2025). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan Dana Kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2022–2024 serta dugaan korupsi pada beberapa paket …

Hot Categories
x
x