Home » Kasus » Laporan Masyarakat di Unit PPA Polres Kubu Raya Disorot, Pelapor Desak Kepastian Hukum

Laporan Masyarakat di Unit PPA Polres Kubu Raya Disorot, Pelapor Desak Kepastian Hukum

admin 20 Okt 2026 69

 

 

KUBU RAYA-PONTIANAK – Hukum semestinya bergerak seiring dengan kebutuhan masyarakat akan keadilan. Namun ketika sebuah laporan berjalan tanpa kejelasan perkembangan yang dirasakan pelapor, pertanyaan pun mulai bermunculan: sejauh mana laporan tersebut ditangani dan kapan para pihak yang dilaporkan akan dimintai keterangan Penanganan pelayanan polres Kubu Raya jadi sorotan masyarakat dan publik selasa-20-Oktober-2026.

Sorotan tersebut kini mengarah pada penanganan perkara dugaan tindak pidana yang tercatat dengan Nomor TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA dan perkembangan penyelidikan sebagaimana tercantum dalam SP2HP Nomor B/1639/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim, yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat.

Pelapor, Rusmianto, mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejumlah tahapan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan, namun hingga kini dirinya masih menunggu langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan pelapor, pemeriksaan terhadap dirinya dan salah seorang anaknya yang disebut mengetahui kejadian telah dilakukan di Unit PPA Polres Kubu Raya pada Senin, 10 Agustus 2026.

Namun, setelah pemeriksaan tersebut, pelapor mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai jadwal pemanggilan pihak terlapor maupun saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

Pelapor Pertanyakan Kecepatan Proses

Persoalan ini kembali dipertanyakan Rusmianto saat melakukan konfirmasi langsung ke Unit PPA Polres Kubu Raya pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Rusmianto mengaku diterima oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya, Ipda Yudi. Kepada Kanit PPA, pelapor menanyakan perkembangan laporan yang sedang ditangani.

Menurut keterangan Rusmianto, pihak Unit PPA menyampaikan bahwa akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan hasil dari pemeriksaan terlapor dan dari saksi terlapor orang tuanya Mulyo / Muliyono, setelah dilakukam gelar perkara maka nanti hasilnya akan di sampaikan kepada pihak pelapor ,apakah kasus yang di laporkan tersebut masuk dalam unsur membawa anak orang lari dari rumah tanpa persetujuan dari orang tuanya.

Kanit PPA Polres Kubu Raya Ipda Yudi juga pada saat pertemuan di ruangan kantor Kanit PPA menyampaikan kepada Pelapor bahwa hasil keterangan pemeriksaan dari Cellinda Meliyanti anaknya dari Pelapor dan juga keterangan dari Mulyo / Muliyono bahwa mereka bukan Kabur atau bukan dibawa kabur ,namun anak pelapor yang menghubungi cowoknya mulyo / Muliyono untuk minta dijemput dari rumah pelapor di kompleks Irma Raya Residen jalan Perintis Pal sembilan kota baru ujung ,sehingga kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara lagi untuk penentuan apakah yang di laporkan pelapor masuk dalam unsur pidana atau tidak.

Pelapor menjadi timbul pertanyakan kalau memang kasus yang di laporkan pelapor tidak masuk dalam unsur kenapa penanganya sampai berlarut-larut hingga sampai tiga bulan dengan waktu yang cukup lama.

Terkait pernikahan tanpa persetujuan orang tua juga menjadi sorotan dan pertanyaan dari pelapor karena ,atas dasar suka sama suka sesuai yang di sampaikan oleh terlapor kepada penyidik yang saat di temui pelapor kanit PPA Polres Kubu Raya menyampaikan tidak masuk dalam unsur karena suka sama suka dan juga anak pelapor sudah cukup dewasa ujarnya.

Pelapor dan publik menyoroti dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat di unit PPA Polres Kubu Raya menjadi pertanyaan tanda kutif,kepada pihak penyidiknya.

Publik Menunggu Penjelasan Kepolisian dari hasil gelar perkara unit PPA Polres Kubu Raya Polda Kalimantan Barat.

Sampai berita ini diterbitkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada Awak media,, belum terdapat adanya kepastian yang pasti hasil dari penanganan laporan pengaduan masyarakat terhadap terlapor an Mulyo / Muliyono maupun sejumlah pihak lain yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan dan mekanisme penyelidikan maupun penyidikan yang harus dijalankan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, lambatnya suatu proses tidak serta-merta dapat diartikan sebagai penghentian perkara atau bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak.

Namun demikian, transparansi perkembangan penanganan perkara tetap menjadi hal penting, khususnya ketika masyarakat telah membuat laporan resmi dan membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjutnya ungkap pelapor dalam keterangan resminya mengatakan kepada Awak media pada saat Di comfirmasi.

Publik tentu berharap laporan masyarakat tidak berhenti pada tumpukan administrasi dan surat-menyurat semata. Jika memang masih diperlukan pemeriksaan tambahan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan yang sedang ditempuh sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika terdapat kendala dalam proses penanganan, penjelasan yang terbuka juga diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa laporan masyarakat berjalan lamban tanpa kepastian hukum pungkasnya.

Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik, redaksi siap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebutkan maupun dengan pihak lain yang disebut atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Berdasarkan UU Nomor 14.Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang UU Nomor 40.tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau sanggahan, sedangkan hak koreksi merupakan hak untuk membetulkan informasi yang keliru.

Redaksi juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan, verifikasi, dan tidak beritikad buruk.

Sumber:Pelapor

EDITOR:KUSJAYA

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PEREDARAN NARKOBA DI KABUPATEN KAYONG UTARA Di SOROT APH Di MINTA BERTINDAK JANGAN TUTUP MATA

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA KALIMANTAN BARAT-Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Kayong Utara Khususnya di Kecamatan Simpang Hilir menjadi polemik dilingkungan Masyarakat serta jadi sorotan Publik Rabu-28-Oktober-2026. Informasi yang diterima dilingkungan Masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,bahwa masih maraknya peredaran Narkoba di daerah medan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. …

HILANGNYA MOTOR DINAS ANGGOTA POLSEK SIMPANG HILIR POLRES KAYONG UTARA JADI SOROTAN DAN PERTANYAAN PUBLIK

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik. Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang …

“Dana Bantuan Dari Presiden Sebesar 20 Miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan Di kabupaten Kayong Utara Jadi sorotan

admin

28 Okt 2026

    Kayong Utara-Kalimantan Barat-Dana Bantuan dari Presiden Republik Indonesia Jendral Purn H.Prabowo Subianto (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026 Jadi tanda tanya masyarakat serta jadi sorotan tajam publik. Alokasi dan Realisasi Anggaran Berdasarkan …

MISTERI DUA ORANG PENANGANAN KASUS GALIAN C DESA PAMPANG KECAMATAN SUKADANA YANG KABUR BELUM ADA TITIK TERANG DAN MENJADI SOROTAN

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT-Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan atau galian C di wilayah Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam perkara tersebut tiga orang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, sementara dalam perkembangan berikutnya dua orang yang dikabarkan terkait perkara tersebut disebut melarikan …

BELUM SELESAI KASUS DANA BOK UPTD PUSKESMAS SUKADANA TIMBUL LAGI KASUS DANA KARHUTLA 20 MILIAR JADI SOROTAN

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT-Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Kayong Utara yang lagi menghebohkan terkait dana karhutla bantuan dari Bapak presiden Republik indonesia Jendral Purn wirawan H.Prabowo Subianto sebesar 20 Miliar di Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan masyarakat maupun publik Rabu-28-Oktober-2026. Dana Karhutla sebesar 20 miliar di Kabupaten Kayong Utara di distribusikan setelah cuaca mulai …

“Penangkapan Satu Unit Mobil PICK UP Grand Max Warna Hitam Membawa BBM Subsidi Jenis Pertalite yang Diamankan Polres Kayong Utara Jadi Sorotan

admin

27 Okt 2026

  SIMPANG ,KAYONG UTARA ,KALIMANTAN BARAT , Informasi yang beredar di tengah lingkungan masyarakat simpang hilir dan masyarakat sukadana bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Oktober 2026 pukul.07.00 wib telah terjadi penangkapan sebuah mobil pick up Grand Max warna hitam yang membawa empat drum BBM jenis Pertalite Subsidi dan tiga puluh satu Jrigen BBM jenis …

Hot Categories
x
x