Home » Kasus » PENGAMBILAN BBM SUBSIDI JENIS PERTALITE DI SPBU KOTA BARU MENGGUNAKAN KENDARAN RODA DUA TENGKI KAPASITAS TENGKI 17-20 LITER SECARA BERULANG KALI JADI SOROTAN

PENGAMBILAN BBM SUBSIDI JENIS PERTALITE DI SPBU KOTA BARU MENGGUNAKAN KENDARAN RODA DUA TENGKI KAPASITAS TENGKI 17-20 LITER SECARA BERULANG KALI JADI SOROTAN

admin 19 Sep 2026 69

KOTA BARU – PONTIANAK – KALIMANTAN BARAT – Pengambilan BBM bersubsidi jenis pertalite mengunakan kendaran roda dua jenis motor tander dengan kapasitas tengki 17 liter sampai 20 liter tanpa ada plat kendaraan di SPBU Kota Baru dengan nomor SPBU 63.781.01 masih marak dan menjadi sorotan masyarakat juga publik ,(Kota Baru Sabtu 19- September-2026).

Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat kota baru pontianak kegiatan pengambilan antrian bbm mengunakan kendaraan roda dua dengan kapasitas tengki sepeda motor jenis tander yang berkapasitas 17 sampai 20 liter sudah berjalan cukup lama dari hasil antrian ini dipindahkan lagi ke di Jrigen” kapasitas 35 liter,kemudian dijual lagi kepada masyarakat.

Kegiatan antrian BBM di SPBU 63.781.01 Kota Baru Pontianak mengunakan tengki sepeda motor dengan kapasitas 17 liter sampai 20 liter sudah lama menjadi sorotan dan keluhan di lingkungan masyarakat di daerah kota baru Pontianak.

Hasil Investigasi awak media di lapangan yang ada di areal SPBU kota baru dengan nomor SPBU 63.781.01 masih ditemukannya pengisian antrian kendaran roda dua jenis tander kapasitas tengki 17 liter sampai 20 liter,saat ditanyakan awak media kesalah satu pengantri yang saat itu di temukan di SPBU terkait dengan aktivitasnya menjelaskan dalam satu hari bisa antri bolak balik kurang lebih 10 kali atau lebih dan BBM hasil antrian di dari tengki sepeda motor di pindahkan lagi ke Jrigen kapasitas 30-35 liter dan kemudian dijual lagi ke masyarakat atau kios.

Awak media melakukan monitoring dilapangan sekitar SPBU dengan nomor SPBU 63.781.01 pada hari sabtu 19 september 2026 dan melihat dengan jelas aktipitas tersebut dan aktipitas yang terjadi antrian kendaran roda dua jenis tander dengan kapasitas tengki dari 17 liter sampai 20 liter berhentinya kegiatan setelah BBM Subsidi Jenis Pertalite sudah habis.

Awak media menyoroti bahwa kegiatan ini sudah ada kesepakatan yang di ketahui oleh manejer SPBU dan juga sudah diketahui dari menejemen SPBU tersebut sehingga aktivitas ini terus berjalan dengan aman dan berkelanjutan terus.

Masyarakat dan publik menyoroti bahwa dalam aktivitas kegiatan antrian BBM roda dua di SPBU Kota Baru dengan nomor SPBU 63.781.01 diduga sudah ada kordinasi dengan pihak menajemen SPBU dan APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada diwilayah Kota Baru Pontianak.

Untuk itu ini jelas jika Pengambilan BBM jenis pertalite bersubsidi di SPBU 63.781.01 kota Baru kabupaten kubu raya Pontianak pada pagi hari sampai sore hari merupakan kejahatan yang sudah melanggar undang-undang (UU) tentang migas (minyak bumi dan gas) yang sudah diatur dalam Undang-undang utama yang mengatur sektor minyak dan gas bumi di Indonesia saat ini adalah UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
(https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/22tahun2001uu.htm), [2] (https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2001)Poin Utama UU No. 22 Tahun 2001Kegiatan Usaha Hulu: Meliputi eksplorasi dan eksploitasi yang dijalankan melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) antara pemerintah dan badan usaha.Kegiatan Usaha Hilir: Meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga yang wajib memiliki izin usaha.Penguasaan Negara: Sumber daya alam migas dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. [1]

(https://jdihn.go.id/doc/2009813), [2] (https://www.hukumonline.com/berita/a/undangundang-nomor-22-tahun-2001-tentang-minyak-dan-gas-bumi-hol4366/), [3] (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/fulltext/2001/22tahun2001uu.htm)Perkembangan TerbaruRevisi UU Migas: Pemerintah dan DPR terus mendorong pembahasan revisi UU No. 22 Tahun 2001 untuk meningkatkan lifting (produksi siap jual) minyak nasional, mempercepat investasi proyek besar (seperti Masela dan Andaman Selatan), serta memperjelas status kelembagaan pengelola migas.

Demi untuk menjunjung tinggi tentang etikakode etik Profesi jurnalistik:

Segenap tim redaksi siap membuka ruang hak jawab,dan hak koreksi,dari pihak manapun yang disebutkan dalam pemberitaan ini

Berdasarkan dengan undang-undang (UU) NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PEREDARAN NARKOBA DI KABUPATEN KAYONG UTARA Di SOROT APH Di MINTA BERTINDAK JANGAN TUTUP MATA

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA KALIMANTAN BARAT-Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Kayong Utara Khususnya di Kecamatan Simpang Hilir menjadi polemik dilingkungan Masyarakat serta jadi sorotan Publik Rabu-28-Oktober-2026. Informasi yang diterima dilingkungan Masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,bahwa masih maraknya peredaran Narkoba di daerah medan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. …

HILANGNYA MOTOR DINAS ANGGOTA POLSEK SIMPANG HILIR POLRES KAYONG UTARA JADI SOROTAN DAN PERTANYAAN PUBLIK

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik. Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang …

“Dana Bantuan Dari Presiden Sebesar 20 Miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan Di kabupaten Kayong Utara Jadi sorotan

admin

28 Okt 2026

    Kayong Utara-Kalimantan Barat-Dana Bantuan dari Presiden Republik Indonesia Jendral Purn H.Prabowo Subianto (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026 Jadi tanda tanya masyarakat serta jadi sorotan tajam publik. Alokasi dan Realisasi Anggaran Berdasarkan …

MISTERI DUA ORANG PENANGANAN KASUS GALIAN C DESA PAMPANG KECAMATAN SUKADANA YANG KABUR BELUM ADA TITIK TERANG DAN MENJADI SOROTAN

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT-Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan atau galian C di wilayah Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam perkara tersebut tiga orang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, sementara dalam perkembangan berikutnya dua orang yang dikabarkan terkait perkara tersebut disebut melarikan …

BELUM SELESAI KASUS DANA BOK UPTD PUSKESMAS SUKADANA TIMBUL LAGI KASUS DANA KARHUTLA 20 MILIAR JADI SOROTAN

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT-Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Kayong Utara yang lagi menghebohkan terkait dana karhutla bantuan dari Bapak presiden Republik indonesia Jendral Purn wirawan H.Prabowo Subianto sebesar 20 Miliar di Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan masyarakat maupun publik Rabu-28-Oktober-2026. Dana Karhutla sebesar 20 miliar di Kabupaten Kayong Utara di distribusikan setelah cuaca mulai …

“Penangkapan Satu Unit Mobil PICK UP Grand Max Warna Hitam Membawa BBM Subsidi Jenis Pertalite yang Diamankan Polres Kayong Utara Jadi Sorotan

admin

27 Okt 2026

  SIMPANG ,KAYONG UTARA ,KALIMANTAN BARAT , Informasi yang beredar di tengah lingkungan masyarakat simpang hilir dan masyarakat sukadana bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Oktober 2026 pukul.07.00 wib telah terjadi penangkapan sebuah mobil pick up Grand Max warna hitam yang membawa empat drum BBM jenis Pertalite Subsidi dan tiga puluh satu Jrigen BBM jenis …

Hot Categories
x
x