- KasusPEREDARAN NARKOBA DI KABUPATEN KAYONG UTARA Di SOROT APH Di MINTA BERTINDAK JANGAN TUTUP MATA
- KasusHILANGNYA MOTOR DINAS ANGGOTA POLSEK SIMPANG HILIR POLRES KAYONG UTARA JADI SOROTAN DAN PERTANYAAN PUBLIK
- Kasus“Dana Bantuan Dari Presiden Sebesar 20 Miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan Di kabupaten Kayong Utara Jadi sorotan
- KasusMISTERI DUA ORANG PENANGANAN KASUS GALIAN C DESA PAMPANG KECAMATAN SUKADANA YANG KABUR BELUM ADA TITIK TERANG DAN MENJADI SOROTAN
- KasusBELUM SELESAI KASUS DANA BOK UPTD PUSKESMAS SUKADANA TIMBUL LAGI KASUS DANA KARHUTLA 20 MILIAR JADI SOROTAN

Gawat!!! Pelaksana hingga Pengawas Koperasi Merah Putih Wajib Pasang Papan Informasi Proyek atau Terancam Sanksi Berat
Ketapang – Kalimantan Barat Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini berjalan masif di berbagai daerah. Proyek berskala nasional ini bertujuan memperkuat ekonomi desa sekaligus menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, penguatan produksi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan, publik mulai menyoroti pelaksanaan di lapangan, terutama mengenai siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, serta apakah proyek ini wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik.
Pemda dan Desa Jadi Pelaksana, Kontraktor Lokal Terlibat
Berdasarkan pedoman pelaksanaan dan Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, pelaksanaan pembangunan fisik koperasi dilakukan melalui koordinasi:
– Pemerintah Kabupaten/Kota,
– Pemerintah Desa/Kelurahan.
Pemerintah daerah menunjuk dinas teknis sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan konstruksi umumnya dilakukan melalui penyedia/kontraktor lokal yang masuk dalam proses pengadaan sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Desa yang mendapatkan alokasi dana pembangunan juga bisa menjadi pelaksana melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tergantung pada skema pendanaan—baik APBD, Dana Desa, maupun APBN.
Kepala Desa/Lurah Menjadi Ketua Pengawas
Struktur pengawasan proyek Kopdes Merah Putih dibentuk berlapis.
Pada level desa/kelurahan, Kepala Desa atau Lurah berperan sebagai Ketua Pengawas (ex-officio), dibantu anggota pengawas lain sesuai ketentuan koperasi.
Pengawasan eksternal dilakukan oleh:
– Inspektorat Kabupaten/Kota
– Inspektorat Provinsi
– Kementerian Koperasi dan UKM
– Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP)
– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Selain itu, Satuan Tugas Nasional yang dipimpin Menko Pangan bertugas melakukan monitoring progres dan memastikan pelaksanaan sesuai target nasional.
Di beberapa wilayah, TNI AD ikut mendukung percepatan melalui peran pendampingan Babinsa, namun bukan sebagai pelaksana proyek maupun pihak yang mengelola anggaran.
Papan Informasi Wajib Dipasang di Lokasi Proyek
Karena pembangunan Kopdes Merah Putih menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka proyek ini wajib memasang papan informasi kegiatan.
Kewajiban tersebut diatur dalam beberapa regulasi:
1. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Proyek pemerintah wajib membuka informasi anggaran, pelaksana, dan waktu kegiatan.
2. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengamanatkan prinsip transparansi dan kewajiban menyediakan informasi paket pekerjaan kepada publik.
3. Permendagri 20/2018 & 113/2014 (Keuangan Desa)
Semua kegiatan menggunakan Dana Desa wajib memasang papan proyek berisi nama kegiatan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana.
Dengan demikian, setiap pembangunan koperasi di desa yang belum memasang papan informasi dianggap melanggar prinsip keterbukaan publik.
Ancaman Sanksi Jika Tidak Memasang Papan Informasi
Tidak memasang papan informasi proyek bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana apabila ditemukan indikasi penyembunyian anggaran.
1. Sanksi Administratif
– Teguran resmi dari Inspektorat
– Penghentian sementara pekerjaan
– Pemotongan atau penghentian pencairan dana
– Blacklist kontraktor
2. Sanksi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008)
Pasal 52 UU KIP menegaskan:
Pejabat publik yang tidak menyediakan informasi wajib dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda hingga Rp 5 juta.
3. Potensi Tipikor
Jika ketidaktransparanan dilakukan untuk menutupi penyimpangan, maka dapat dijerat:
–Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan wewenang → pidana 1–20 tahun.
– Pasal 7 UU Tipikor: memperkaya diri/korporasi melalui proyek negara.
Transparansi Menjadi Kunci
Besarnya skala anggaran dan cakupan nasional pembangunan Koperasi Merah Putih membuat transparansi menjadi aspek yang wajib dijaga. Pemerintah pusat mendorong masyarakat serta lembaga kontrol untuk ikut mengawasi jalannya proyek agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Kepala daerah, kepala desa, pelaksana, dan kontraktor diingatkan untuk menjaga akuntabilitas, terutama dengan memasang papan informasi yang sudah menjadi standar hukum dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara,,dari hasil pantauan tim investigasi menunjukan hingga dibeberapa ruas wilayah desa maupun kecamatan yang ada dikabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat dalam pembangunan Proyek (KOPDES) Koperasi Merah Putih tidak ada ditemukan Papan Plang informasi Proyek atau jumlah nominal anggaran dari pembangunan Proyek Tersebut.
Masyarakat juga mengharapkan jika Program pembangunan Kopdes Merah Putih diharapkan benar-benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, bukan sebaliknya menimbulkan masalah serta sorotan akibat kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat maupun kepada badan publik karena dalam Pembangunan Proyek Tersebut menggunakan anggaran negara Pungkasnya.
Tim:investigasi
admin
28 Okt 2026
KAYONG UTARA KALIMANTAN BARAT-Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Kayong Utara Khususnya di Kecamatan Simpang Hilir menjadi polemik dilingkungan Masyarakat serta jadi sorotan Publik Rabu-28-Oktober-2026. Informasi yang diterima dilingkungan Masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,bahwa masih maraknya peredaran Narkoba di daerah medan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. …
admin
28 Okt 2026
KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik. Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang …
admin
28 Okt 2026
Kayong Utara-Kalimantan Barat-Dana Bantuan dari Presiden Republik Indonesia Jendral Purn H.Prabowo Subianto (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026 Jadi tanda tanya masyarakat serta jadi sorotan tajam publik. Alokasi dan Realisasi Anggaran Berdasarkan …
admin
28 Okt 2026
KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT-Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan atau galian C di wilayah Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam perkara tersebut tiga orang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, sementara dalam perkembangan berikutnya dua orang yang dikabarkan terkait perkara tersebut disebut melarikan …
admin
28 Okt 2026
KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT-Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Kayong Utara yang lagi menghebohkan terkait dana karhutla bantuan dari Bapak presiden Republik indonesia Jendral Purn wirawan H.Prabowo Subianto sebesar 20 Miliar di Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan masyarakat maupun publik Rabu-28-Oktober-2026. Dana Karhutla sebesar 20 miliar di Kabupaten Kayong Utara di distribusikan setelah cuaca mulai …
admin
27 Okt 2026
SIMPANG ,KAYONG UTARA ,KALIMANTAN BARAT , Informasi yang beredar di tengah lingkungan masyarakat simpang hilir dan masyarakat sukadana bahwa pada hari jum’at tanggal 23 Oktober 2026 pukul.07.00 wib telah terjadi penangkapan sebuah mobil pick up Grand Max warna hitam yang membawa empat drum BBM jenis Pertalite Subsidi dan tiga puluh satu Jrigen BBM jenis …
28 Okt 2026 6 views
KAYONG UTARA KALIMANTAN BARAT-Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Kayong Utara Khususnya di Kecamatan Simpang Hilir menjadi polemik dilingkungan Masyarakat serta jadi sorotan Publik Rabu-28-Oktober-2026. Informasi yang diterima dilingkungan Masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,bahwa masih maraknya peredaran Narkoba di daerah medan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. …
28 Okt 2026 8 views
KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik. Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang …
28 Okt 2026 6 views
Kayong Utara-Kalimantan Barat-Dana Bantuan dari Presiden Republik Indonesia Jendral Purn H.Prabowo Subianto (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026 Jadi tanda tanya masyarakat serta jadi sorotan tajam publik. Alokasi dan Realisasi Anggaran Berdasarkan …
28 Okt 2026 6 views
KAYONG UTARA, KALIMANTAN BARAT-Penanganan perkara dugaan aktivitas pertambangan atau galian C di wilayah Desa Pampang Harapan, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam perkara tersebut tiga orang disebut sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, sementara dalam perkembangan berikutnya dua orang yang dikabarkan terkait perkara tersebut disebut melarikan …
28 Okt 2026 9 views
KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT-Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Kayong Utara yang lagi menghebohkan terkait dana karhutla bantuan dari Bapak presiden Republik indonesia Jendral Purn wirawan H.Prabowo Subianto sebesar 20 Miliar di Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan masyarakat maupun publik Rabu-28-Oktober-2026. Dana Karhutla sebesar 20 miliar di Kabupaten Kayong Utara di distribusikan setelah cuaca mulai …
27 Okt 2026 14 views
Pontianak, Selasa (27/10/2026) — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan Kalimantan Barat. Untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, transparan, dan akuntabel, sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan keuangan daerah. Komitmen tersebut mengemuka …
27 Okt 2026 43 views
KAYONG UTARA , KALIMANTAN BARAT – Dalam upaya memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang baik antara Awak media dengan Pimpinan STNP 1 TNGP Sukadana Pak Jokowi di Kantor TNGP Sukadana Kayong Utara , Selasa 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pimpinan SNTP 1 TNGP Sukadana Kayong Kalimantan Barat ,Kedatangan Kaperwil …
Comments are not available at the moment.