Home » BREAKING NEWS » Polresta Pontianak ungkap kasus Jambret

Polresta Pontianak ungkap kasus Jambret

admin 21 Apr 2026 77

 

Polresta Pontianak, Polda Kalbar 20/04/2026 – Kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Pontianak. Seorang pelaku berinisial YK, warga Kabupaten Ketapang, ditangkap setelah diketahui melakukan aksi pejambretan terhadap seorang bocah beberapa waktu lalu

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si
mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M yang melapor ke Polsek Pontianak Selatan pada 16 April 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Tanjung Pura, Gang Kamboja Baru, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Pelaku mengambil handphone milik anak bernama Fikri Nakhla Rafi (10) dengan cara merampas saat korban sedang memegang ponsel, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial,” ujar Kombes Pol Endang saat konferensi pers pada Senin, 20 April 2026.

Handphone yang dirampas merupakan Vivo Y51 warna biru dengan kerugian sekitar Rp1,9 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku terdeteksi berada di kawasan Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Dalam Beting. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan YK.

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di sedikitnya 11 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir di tahun 2026.

“Modusnya beragam, namun rata-rata dengan cara jambret. Pelaku juga memilih korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak,” jelasnya.

Diketahui, hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tas ransel, serta satu unit handphone Vivo beserta kotaknya.

Sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku, sementara untuk barang bukti yang dirilis masih belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan handphone di luar rumah, demi keamanan dan keselamatan,” pungkasnya.

humaspolrestapontianak
Editor:PM.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Sinergitas Awak media Dengan DINAS SNTP 1 TNGP SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA

admin

27 Okt 2026

    KAYONG UTARA , KALIMANTAN BARAT – Dalam upaya memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang baik antara Awak media dengan Pimpinan STNP 1 TNGP Sukadana Pak Jokowi di Kantor TNGP Sukadana Kayong Utara , Selasa 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pimpinan SNTP 1 TNGP Sukadana Kayong Kalimantan Barat ,Kedatangan Kaperwil …

MEWUJUDKAN “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” DI ERA DIGITAL SEBUAH CETAK BIRU TAKTIS

admin

07 Okt 2026

Pontianak-Kalimantan Barat-07-Oktober-2026. Mendengar visi Kapolri yang baru, “Polisi Bersama Masyarakatt”, saya teringat hasil pengamatan langsung di lapangan, baik saat melihat digital policing di Tiongkok, maupun kesuksesan community policing saat sekolah di Jepang dan kepolisian Inggris (Metropolitan Police) saat kunjungan Study Banding ke Scotland Yard London. Negara-negara tersebut membuktikan bahwa kepolisian modern tidak lagi sekadar mengandalkan …

ASKES JALAN DESA KAMPET – SIMPANG TIGA KECAMATAN BANYUKE HULU RUSAK DAN BERLUBANG JADI SOROTAN PUBLIK

admin

03 Okt 2026

BANYUKE HULU – LANDAK – KALIMANTAN BARAT,Askes jalan di Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik,(Sabtu 03 Oktober 2026) Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Banyuke Hulu Kabupaten Landak Khususnya dari Desa Kampet Sampe Simpang Tiga bahwa askes jalan raya yang merupakan jalan penghubung ke kabupaten Bengkayang sangat memperhatinkan dan tidak ada sentuhan …

Silaturahmi Awak Media dengan Pimpinan Manejemen SPBU Mempawah Hulu

admin

03 Okt 2026

MEMPAWAH HULU , LANDAK , KALIMANTAN BARAT, Upaya memperkuat komunikasi dan membangun kemitraan antara insan pers dengan pihak manejemen SPBU di daerah mempawah hulu Kabupaten Landak Kalimantan Barat terus dilakukan. Hal tersebut ditunjukkan melalui silaturahmi Awak media dengan Emeldanus selaku Pimpinan manejemen SPBU Mempawah Hulu Kabupaten Landak Kalimantan Barat, Sabtu (03 / 10 / 2026). …

POLSEK TOHO MEMBANGUN SINERGI ANTARA MEDIA–POLRI DIPERKUAT

admin

02 Okt 2026

TOHO, MEMPAWAH,KALIMANTAN BARAT, – Dalam upaya memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang baik dengan Kapolsek Toho Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat IPTU ADI PUTRA SAMSUDIN, S.H,( Jum’at, 02 Oktober 2026) Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Toho Polres Mempawah Polda Kalbar ,Kedatangan Awak Media disambut langsung oleh Aipda Simatupang Kasium Polsek Toho Polres Mempawah …

RELAWAN MASYARAKAT DESA SUNGAI MELAYU BERSAMA TNI DAN POLRI YANG PEDULI KARHUTLA SELALU SIGAP DALAM MEMADAMKAN API

admin

27 Sep 2026

Sungai Melayu-Kecamatan sungai melayu rayak-kab.Ketapang-Kalimantan Barat- Dampak dari kemarau panjang membuat kepedulian dari relawan sekolompok Masyarakat sungai melayu yang peduli KARHUTLA turut serta ikut membantu bersama TNI POLRI dalam memadamkan beberapa titik api Rabu-23-september-2026. Berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh Awak media pada Rabu sore pada tanggal-23-september-2026, terlihat sekelompok masyarakat Sungai melayu kec.sungai melayu rayak bersama …

Hot Categories
x
x