Home » BREAKING NEWS » BERITA TIDAK BENAR DAN FITNAH, MENGENAI ISU TIM AIRLANGGA KUASAI 800 PL TAHUN 2026, DANDI: SERANGAN LICIK TERHADAP GUBERNUR RIA NORSAN, APA MOTIFNYA

BERITA TIDAK BENAR DAN FITNAH, MENGENAI ISU TIM AIRLANGGA KUASAI 800 PL TAHUN 2026, DANDI: SERANGAN LICIK TERHADAP GUBERNUR RIA NORSAN, APA MOTIFNYA

admin 03 Feb 2026 81

 

Pontianak,030226 –  Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MH, dengan tegas membantah pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa pada tahun 2026 Tim Airlangga diduga menguasai sekitar 800 proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut H. Ria Norsan, informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Ia menilai pemberitaan itu dilandasi rasa iri atau sakit hati pihak tertentu yang tidak berhasil menjatuhkannya sebagai Gubernur Kalbar, sehingga isu tersebut kemudian dialihkan dengan menyeret nama anaknya, Arif Reinaldi.

“Itu tidak benar dan merupakan fitnah yang keji. Mungkin karena tidak bisa menjatuhkan saya sebagai gubernur, sekarang isu itu dialihkan dengan menyeret-nyeret anak saya,” tegas H. Ria Norsan.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya kerap menerima ancaman berulang kali melalui media sosial dan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya. Hal tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (1/2/2026).

Sementara itu, Arif Reinaldi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, menanggapi isu tersebut dengan tenang namun tegas. Di usia yang masih muda, Arif menilai pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung oleh Tim Airlangga sebagai informasi yang berlebihan dan menyesatkan masyarakat Kalbar.

“Pemberitaan yang menghubungkan saya dengan dugaan penguasaan proyek penunjukan langsung di OPD Pemprov Kalbar itu terlalu berlebihan dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan Dandi Rahmansyah turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan agar kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak kebablasan.

Dandi Rahmansyah, ketua Team relawan pemenangan Ria Norsan, mengecam pemberitaan itu sebagai “serangan licik” yang bertujuan merusak reputasi Gubernur. “Mereka tidak bisa menjatuhkan Ria Norsan dengan cara biasa, jadi mereka menggunakan cara kotor,” katanya.

Dandi juga mempertanyakan kredibilitas media yang memberitakan isu tersebut. “Apakah mereka hanya ingin sensasi atau ada motif lain?” tanyanya.

Menurut Dandi, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini dilakukan oleh pejabat pengadaan dengan menunjuk langsung satu penyedia dalam kondisi tertentu, seperti keadaan mendesak, bersifat rahasia, hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha, atau akibat kegagalan tender berulang.

Selain itu, penunjukan langsung juga dapat dilakukan untuk program prioritas pemerintah yang membutuhkan kecepatan pelaksanaan, seperti bantuan pangan atau program strategis nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Secara logika, jika pada tahun 2026 sampai 800 proyek penunjukan langsung diduga dikuasai satu tim seperti diberitakan salah satu media, itu sangat berlebihan dan tidak logis,” tegas Dandi.

Berbagai pihak menilai pemberitaan tersebut tidak didukung fakta yang kuat dan berpotensi menyesatkan opini publik, sehingga diharapkan media dapat lebih cermat, berimbang, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

Media pers diingatkan untuk tidak menyebarkan berita hoax dan fitnah. “Kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab jurnalistik yang tinggi,” tambah Dandi.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan 2 bulan.

“Masyarakat harus waspada terhadap berita hoax dan fitnah.“ tegas Dandi.

Ancaman pidana ini diharapkan dapat membuat media pers lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. “Kami tidak ingin ada korban dari berita hoax dan fitnah,” ujar Dandi

Tim Redaksi

Editor Prd.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Sinergitas Awak media Dengan DINAS SNTP 1 TNGP SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA

admin

27 Okt 2026

    KAYONG UTARA , KALIMANTAN BARAT – Dalam upaya memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang baik antara Awak media dengan Pimpinan STNP 1 TNGP Sukadana Pak Jokowi di Kantor TNGP Sukadana Kayong Utara , Selasa 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pimpinan SNTP 1 TNGP Sukadana Kayong Kalimantan Barat ,Kedatangan Kaperwil …

MEWUJUDKAN “POLISI BERSAMA MASYARAKAT” DI ERA DIGITAL SEBUAH CETAK BIRU TAKTIS

admin

07 Okt 2026

Pontianak-Kalimantan Barat-07-Oktober-2026. Mendengar visi Kapolri yang baru, “Polisi Bersama Masyarakatt”, saya teringat hasil pengamatan langsung di lapangan, baik saat melihat digital policing di Tiongkok, maupun kesuksesan community policing saat sekolah di Jepang dan kepolisian Inggris (Metropolitan Police) saat kunjungan Study Banding ke Scotland Yard London. Negara-negara tersebut membuktikan bahwa kepolisian modern tidak lagi sekadar mengandalkan …

ASKES JALAN DESA KAMPET – SIMPANG TIGA KECAMATAN BANYUKE HULU RUSAK DAN BERLUBANG JADI SOROTAN PUBLIK

admin

03 Okt 2026

BANYUKE HULU – LANDAK – KALIMANTAN BARAT,Askes jalan di Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak menjadi sorotan masyarakat dan publik,(Sabtu 03 Oktober 2026) Informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Banyuke Hulu Kabupaten Landak Khususnya dari Desa Kampet Sampe Simpang Tiga bahwa askes jalan raya yang merupakan jalan penghubung ke kabupaten Bengkayang sangat memperhatinkan dan tidak ada sentuhan …

Silaturahmi Awak Media dengan Pimpinan Manejemen SPBU Mempawah Hulu

admin

03 Okt 2026

MEMPAWAH HULU , LANDAK , KALIMANTAN BARAT, Upaya memperkuat komunikasi dan membangun kemitraan antara insan pers dengan pihak manejemen SPBU di daerah mempawah hulu Kabupaten Landak Kalimantan Barat terus dilakukan. Hal tersebut ditunjukkan melalui silaturahmi Awak media dengan Emeldanus selaku Pimpinan manejemen SPBU Mempawah Hulu Kabupaten Landak Kalimantan Barat, Sabtu (03 / 10 / 2026). …

POLSEK TOHO MEMBANGUN SINERGI ANTARA MEDIA–POLRI DIPERKUAT

admin

02 Okt 2026

TOHO, MEMPAWAH,KALIMANTAN BARAT, – Dalam upaya memperkuat komunikasi serta membangun hubungan kemitraan yang baik dengan Kapolsek Toho Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat IPTU ADI PUTRA SAMSUDIN, S.H,( Jum’at, 02 Oktober 2026) Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Toho Polres Mempawah Polda Kalbar ,Kedatangan Awak Media disambut langsung oleh Aipda Simatupang Kasium Polsek Toho Polres Mempawah …

RELAWAN MASYARAKAT DESA SUNGAI MELAYU BERSAMA TNI DAN POLRI YANG PEDULI KARHUTLA SELALU SIGAP DALAM MEMADAMKAN API

admin

27 Sep 2026

Sungai Melayu-Kecamatan sungai melayu rayak-kab.Ketapang-Kalimantan Barat- Dampak dari kemarau panjang membuat kepedulian dari relawan sekolompok Masyarakat sungai melayu yang peduli KARHUTLA turut serta ikut membantu bersama TNI POLRI dalam memadamkan beberapa titik api Rabu-23-september-2026. Berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh Awak media pada Rabu sore pada tanggal-23-september-2026, terlihat sekelompok masyarakat Sungai melayu kec.sungai melayu rayak bersama …

Hot Categories
x
x