Home » Nasional » Kuasa Hukum Sebut Putusan Bebas Hidayat Nawawi Cs Kemenangan Negara Hukum, Desak Pemulihan Harkat dan Hak Terdakwa

Kuasa Hukum Sebut Putusan Bebas Hidayat Nawawi Cs Kemenangan Negara Hukum, Desak Pemulihan Harkat dan Hak Terdakwa

admin 02 Jul 2026 36

 

PONTIANAK,020726 – Tim Kuasa Hukum LBH Herman Hofi Law menyampaikan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim yang membebaskan Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dinilai mencerminkan independensi lembaga peradilan serta menegakkan prinsip pembuktian berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andi Hariadi, S.H., M.H., CPM., yang mewakili Dr. Herman Hofi Law, SH. Menurutnya, majelis hakim telah menjalankan fungsi peradilan secara objektif, independen, progresif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.

“Majelis Hakim telah menunjukkan integritas luar biasa dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih hidup di ruang sidang dan tidak boleh dikalahkan oleh asumsi maupun konstruksi yang dipaksakan,” ujar Andi Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima media.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru, putusan bebas murni tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, putusan itu sekaligus menggugurkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Hidayat Nawawi dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan putusan bebas tersebut, seluruh dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan, LBH Herman Hofi Law telah menyampaikan argumentasi melalui Nota Pembelaan (Pledoi) maupun Duplik bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak pernah terpenuhi.

Menurut Andi Hariadi, salah satu pokok keberatan tim pembela adalah penggunaan pendekatan total loss dalam menghitung kerugian negara. Pendekatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan karena mengabaikan kondisi riil bangunan Gereja GKE “Petra” Sintang yang telah berdiri kokoh, memiliki nilai lebih dari Rp8 miliar, dan hingga kini dimanfaatkan oleh ribuan jemaat sebagai tempat ibadah.

Selain itu, pihaknya menyebut fakta persidangan juga memperlihatkan bahwa ahli struktur yang dihadirkan JPU mencabut hasil perhitungan sebelumnya setelah ditemukan adanya kekeliruan dalam metode analisis yang digunakan. Ahli tersebut juga menyatakan tidak ditemukan kegagalan konstruksi sebagaimana yang sebelumnya didalilkan dalam perkara.

Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pengayaan diri sebesar Rp3.748.906.017 terhadap Hidayat Nawawi tidak terbukti di persidangan. Sebaliknya, menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan Hidayat Nawawi justru menggunakan dana talangan pribadi guna memastikan pembangunan rumah ibadah tetap berjalan sehingga dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan berskala nasional.

Akibat perkara tersebut, lanjut Andi, Hidayat Nawawi justru mengalami kerugian pribadi yang signifikan. Ia disebut terlilit utang material bangunan lebih dari Rp353 juta yang berujung pada penyitaan dan pelelangan rumah serta ruko miliknya oleh pihak perbankan.

Di samping itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti laptop dan jam tangan, yang menurut mereka diperoleh secara sah jauh sebelum periode dugaan tindak pidana yang dipersoalkan dalam perkara.

Atas putusan bebas tersebut, Andi Hariadi menegaskan bahwa status hukum Hidayat Nawawi, Askiman, dan Reni Goni kini telah dipulihkan sepenuhnya. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, seluruh hak hukum para terdakwa, termasuk pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Herman Hofi Law juga mendesak agar seluruh barang bukti pribadi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa penundaan sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas putusan bebas murni tersebut.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi tiga terdakwa, tetapi juga kemenangan bagi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pembuktian yang sah, serta keadilan substantif. Fiat Justitia Ruat Caelum, hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh,” tutup Andi Hariadi.

(Sumber: Tim Kuasa Hukum)
Editor: Prd.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
KEJATI KALBAR PERKUAT PENGAWALAN HUKUM OPTIMALISASI PAD, BERSAMA DPRD DORONG KEMANDIRIAN FISKAL DAERAH

admin

27 Okt 2026

  Pontianak, Selasa (27/10/2026) — Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong percepatan pembangunan Kalimantan Barat. Untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara maksimal, transparan, dan akuntabel, sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan keuangan daerah. Komitmen tersebut mengemuka …

Tingkatkan Standar K3 Konstruksi, Pemprov Kalbar dan Sektor Swasta Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3

admin

26 Okt 2026

  PONTIANAK, 26 OKTOBER 2026 – Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja teknis yang berkualifikasi serta meningkatkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi di Kalimantan Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Pelatihan dan Sertifikasi K3 Konstruksi di Hotel Harris. ​Kegiatan yang berlangsung mulai 26 hingga 29 Oktober 2026 …

Kapolresta Pontianak Turun ke Sekolah, Ajak Siswa Jauhi Bullying dan Narkoba dan Tertib berlalu lintas

admin

26 Okt 2026

  PONTIANAK, Polda Kalbar – Wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melaksanakan kegiatan Polisi Peduli Pendidikan di SMP Negeri 3 Pontianak, Senin (26/10/2026). Kegiatan diawali dengan pengaturan arus lalu lintas di lingkungan sekolah untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas siswa saat datang ke sekolah. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi …

Sinergi Polri dan UPT PKPTK Pontianak, Kapolda Kalbar Tinjau Pelatihan Keterampilan Warga

admin

22 Okt 2026

  PONTIANAK, POLDA KALBAR – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., meninjau kegiatan pelatihan keterampilan di UPT Pelatihan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja (PKPTK) Pontianak, Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI), Kota Pontianak, Kamis (22/10). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya mengawali program Polisi Peduli Pengangguran sebagai bentuk kepedulian Polri dalam mendukung …

Kapolres Ketapang Gelar “POLIRAN” Bersama Buruh Pelabuhan, Tampung Aspirasi Terkait Kendala BBM

admin

22 Okt 2026

  KETAPANG – Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H., menggelar kegiatan Polisi Peduli Pengangguran (POLIRAN) bersama para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pelindo II Sukabangun Ketapang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Warung Fortun tersebut menjadi wadah silaturahmi sekaligus untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sopir yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. …

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Pontianak Ajak Pelajar SMA Negeri 3 Pontianak Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

admin

19 Okt 2026

  PONTIANAK – Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya menjaga keamanan dan menjauhi perilaku negatif, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan imbauan kepada para pelajar SMA Negeri 3 Pontianak mengenai kenakalan remaja dan bahaya penyalahgunaan narkoba. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan upacara bendera di SMA Negeri 3 Pontianak pada …

Hot Categories
x
x