Home » Berita » Dr. Herman Hofi Munawar: Kesalahan Administratif PBJP Tidak Boleh Langsung Dipidanakan, APH Wajib Patuhi Prinsip Ultimum Remedium

Dr. Herman Hofi Munawar: Kesalahan Administratif PBJP Tidak Boleh Langsung Dipidanakan, APH Wajib Patuhi Prinsip Ultimum Remedium

admin 21 Des 2025 44

Pontianak,20 Desember 2025 – Onewssergap.com,Praktik pemanggilan aparat penegak hukum (APH) terhadap pengusaha jasa konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah dengan alasan yang tidak spesifik dinilai telah menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif dan menghambat penyerapan anggaran.

Fenomena ini mendapat sorotan serius dari pakar hukum administrasi negara, Dr. Herman Hofi Munawar.
Menurutnya, pendekatan hukum pidana yang kerap digunakan APH dalam persoalan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan kekeliruan mendasar dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi kebijakan.

“Secara regulasi, PBJP adalah ranah hukum administrasi dan perdata karena berbasis kontrak. Namun faktanya, APH sering kali langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme administrasi terlebih dahulu,” tegas Dr. Herman.

Ia menjelaskan, keberadaan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, serta diperkuat dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sejatinya telah memberikan kerangka hukum yang jelas dan perlindungan bagi pelaksana pengadaan dari potensi kriminalisasi.

Dr. Herman menegaskan bahwa kontrak PBJP merupakan perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia yang tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata (pacta sunt servanda) dan Pasal 1340 KUHPerdata. Oleh karena itu, apabila terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya adalah melalui gugatan perdata atau arbitrase, bukan pidana.

“Jika ada dugaan kerugian negara dalam pengadaan barang dan jasa, maka APIP wajib menjadi garda terdepan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa kesalahan administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang menjadi tanggung jawab OPD terkait, sedangkan kesalahan administratif yang disertai penyalahgunaan wewenang menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan. Bahkan, regulasi memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi APIP sebelum masuk ke ranah hukum lain.

Dr. Herman menekankan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan primum remedium.

“Jika aspek administrasi dan perdata sudah memberikan pemulihan berupa ganti rugi, maka proses pidana tidak perlu dilakukan, kecuali ditemukan mens rea yang nyata seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PA, KPA, dan PPK tidak perlu merasa terintimidasi selama bekerja sesuai prosedur dan tidak memiliki niat jahat. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum melakukan penyidikan.

Menurut Dr. Herman, penegakan hukum yang tidak sesuai dengan rule of the game harus dilawan secara kolektif oleh organisasi jasa konstruksi sebagai payung hukum para kontraktor.

“Sudah saatnya kepala daerah memperkuat APIP di daerah masing-masing. Penguatan APIP adalah kunci agar setiap persoalan tidak langsung berujung ke meja hijau tanpa audit administratif yang objektif,” katanya.

Ia juga mendorong para kepala daerah sebagai ketua Forkopimda untuk mengkomunikasikan prinsip-prinsip ini kepada seluruh unsur, agar pelayanan publik khususnya pengadaan barang dan jasa dapat berjalan normal tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

“Sekali lagi, kesalahan administratif dalam pengadaan barang dan jasa menurut Perpres 46 Tahun 2025 dan UU Administrasi Pemerintahan diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana. Tanpa mens rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.

Jika Anda ingin, saya bisa:
Menyingkat versi straight news
Menguatkan gaya opini tokoh
Menyesuaikan untuk rilis organisasi jasa konstruksi
Menambahkan judul alternatif yang lebih tajam.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Redaksi : Peru Onews Sergap

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare, Polsek Sekayam Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan

admin

22 Okt 2026

Onewssergap.com,Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam bersama Credit Union (CU) Muara Kopa melaksanakan penanaman jagung hibrida di lahan milik CU Muara Kopa, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (21/10/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung program swasembada pangan Polda Kalimantan Barat tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen …

Herman Hofi: Tanggung Jawab Direksi Bank Kalbar Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Opini

admin

20 Okt 2026

PONTIANAK, Onewssergar.com – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pernyataan publik yang mengaitkan dugaan fraud secara langsung dengan Bank Kalbar perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila belum didukung pembuktian hukum dan hasil pemeriksaan yang sah. Herman menegaskan, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dugaan tindak …

Jangan Tunggu Kejahatan Membesar, Herman Hofi Desak Pengawasan Terpadu di Perbatasan Kalbar

admin

19 Okt 2026

PONTIANAK ,Onewssergap.com – Pengawasan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat harus menjadi prioritas nasional. Posisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, baik melalui jalur darat maupun akses perairan, menuntut kebijakan pengawasan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji secara serius kemungkinan …

Perkuat Iman dan Profesionalitas,Personil Polres Ketapang Ikuti binrohtal di bulan Ramadhan

admin

05 Mar 2026

Ketapang, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Dalam upaya membentuk karakter personel yang berintegritas serta memiliki ketahanan mental dan spiritual,personel Polres Ketapang Polda Kalbar mengikuti kegiatan pembinaan Rohani dan mental ( binrohtal ) yang di gelar pada hari Selasa ( 03/03/2026 ) pukul 15.00 Wib di Masjid An- Nur Polres Ketapang. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Ketapang …

Kapolres Ketapang Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Puncak Perayaan Malam Cap Go Meh 2577 di Klenteng Tua Pek Kong Sekaligus Pelepasan Pawai Naga

admin

05 Mar 2026

KETAPANG, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Kapolres Ketapang bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang menghadiri puncak perayaan malam Cap Go Meh 2577 yang berlangsung meriah di Klenteng Tua PekKong Ketapang, Selasa malam (04/03/2026). Kehadiran unsur Forkopimda ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya dan tradisi masyarakat Tionghoa di Kabupaten Ketapang, sekaligus memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan …

Kejati Kalimantan Barat dan IAD Gelar Bakti Sosial serta Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

admin

05 Mar 2026

Onewssergap.com,Pontianak – Dalam semangat berbagi dan mempererat kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan buka puasa bersama, Kamis (5/3/2026). Kegiatan bakti sosial dilaksanakan di LPAI Ar Rahmah, Jalan Seram I, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Rangkaian acara …

Hot Categories
x
x