Home » Berita » JAMPIDUM Setujui Restorasi Perkara Laka Lantas yang Diajukan Kejari Sambas

JAMPIDUM Setujui Restorasi Perkara Laka Lantas yang Diajukan Kejari Sambas

admin 09 Des 2025 70

Pontianak, 9 Desember 2025 – Onewssergap.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Persetujuan tersebut disampaikan secara virtual dan diwakili oleh Direktur E JAMPIDUM, Dir E Robert M. Tacoy, SH, MH, terhadap perkara dengan tersangka Aris als Aris bin Ahmad Taruna, pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH, yang terlibat kecelakaan dengan seorang pesepeda lanjut usia hingga meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat korban tiba-tiba menyeberang jalan tanpa memperhatikan arus lalu lintas, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas sebagaimana Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, diketahui bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Dalam proses pengajuan Restorative Justice, Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, dengan menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, aparat desa, serta penyidik Polres Sambas dalam forum musyawarah. Hasilnya, keluarga korban menyatakan memaafkan tersangka dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.

Direktur E JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

Telah terpenuhi seluruh syarat Restorative Justice;

Tidak terdapat unsur kesengajaan;

Adanya hubungan keluarga antara korban dan pelaku;

Pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif karena tersangka menunjukkan penyesalan dan tanggung jawab moral.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung ekspose persetujuan Restorative Justice, menyampaikan apresiasi atas dukungan JAMPIDUM serta menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan pemulihan.

Sementara itu, Kajari Sambas Sulasman, SH, MH, menyatakan akan melaksanakan keputusan tersebut dengan menjatuhkan sanksi sosial kepada tersangka berupa kerja sosial membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas selama satu bulan, serta mengikuti pelatihan keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama satu bulan.

Di akhir ekspose, JAMPIDUM menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak boleh disalahgunakan dan hanya dapat diterapkan pada perkara yang memenuhi syarat objektif serta tetap menjaga rasa keadilan di masyarakat.

Kejaksaan berharap penyelesaian perkara ini dapat memulihkan hubungan kekeluargaan, memberikan kepastian hukum, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH, MH

Publis : Peru

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare, Polsek Sekayam Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan

admin

22 Okt 2026

Onewssergap.com,Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam bersama Credit Union (CU) Muara Kopa melaksanakan penanaman jagung hibrida di lahan milik CU Muara Kopa, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (21/10/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung program swasembada pangan Polda Kalimantan Barat tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen …

Herman Hofi: Tanggung Jawab Direksi Bank Kalbar Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Opini

admin

20 Okt 2026

PONTIANAK, Onewssergar.com – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pernyataan publik yang mengaitkan dugaan fraud secara langsung dengan Bank Kalbar perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila belum didukung pembuktian hukum dan hasil pemeriksaan yang sah. Herman menegaskan, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dugaan tindak …

Jangan Tunggu Kejahatan Membesar, Herman Hofi Desak Pengawasan Terpadu di Perbatasan Kalbar

admin

19 Okt 2026

PONTIANAK ,Onewssergap.com – Pengawasan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat harus menjadi prioritas nasional. Posisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, baik melalui jalur darat maupun akses perairan, menuntut kebijakan pengawasan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji secara serius kemungkinan …

Perkuat Iman dan Profesionalitas,Personil Polres Ketapang Ikuti binrohtal di bulan Ramadhan

admin

05 Mar 2026

Ketapang, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Dalam upaya membentuk karakter personel yang berintegritas serta memiliki ketahanan mental dan spiritual,personel Polres Ketapang Polda Kalbar mengikuti kegiatan pembinaan Rohani dan mental ( binrohtal ) yang di gelar pada hari Selasa ( 03/03/2026 ) pukul 15.00 Wib di Masjid An- Nur Polres Ketapang. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Ketapang …

Kapolres Ketapang Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Puncak Perayaan Malam Cap Go Meh 2577 di Klenteng Tua Pek Kong Sekaligus Pelepasan Pawai Naga

admin

05 Mar 2026

KETAPANG, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Kapolres Ketapang bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang menghadiri puncak perayaan malam Cap Go Meh 2577 yang berlangsung meriah di Klenteng Tua PekKong Ketapang, Selasa malam (04/03/2026). Kehadiran unsur Forkopimda ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya dan tradisi masyarakat Tionghoa di Kabupaten Ketapang, sekaligus memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan …

Kejati Kalimantan Barat dan IAD Gelar Bakti Sosial serta Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

admin

05 Mar 2026

Onewssergap.com,Pontianak – Dalam semangat berbagi dan mempererat kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan buka puasa bersama, Kamis (5/3/2026). Kegiatan bakti sosial dilaksanakan di LPAI Ar Rahmah, Jalan Seram I, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Rangkaian acara …

Hot Categories
x
x