Home » Kasus » KASAT RESKRIM POLRES KAYONG UTARA MELAKUKAN KLARIFIKASI SEPIHAK

KASAT RESKRIM POLRES KAYONG UTARA MELAKUKAN KLARIFIKASI SEPIHAK

admin 20 Agu 2026 97

 

 

KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT-Kasat Reskrim Polres kayong Utara melakukan klarifikasi sepihak kepada salah satu Awak media kamis-20-Agustus-2026.

Setelah Viralnya berita Kasus BBM tongkang yang ada dipulau penebang,yang sudah diberitakan sebelumnya oleh Awak media Onewsmedia.co.id,Onewssergap.com,serta Dari media dari Bintang Bayangkara indonesia (Binkari) kasat reskrim polres kayong utara polda kalbar IPTU HERLIYAN,S.H kepada salah satu awak media Beritaivestigasi.Com (Pak Verry Liem) mengatakan bahwa minyak yang ada dalam kapal tongkang berlabuh di daerah penebang kecamatan kepulau karimata kabupaten kayong utara merupakan BBM jenis solar Industri dan resmi bukan ilegal.

Yang mana penindakan hukum yang dilakukan terkait adanya tindakan penyelundupan yang melibatkan Cru kapal tongkang tersebut.

Jikalau memang ini merupakan BBM Jenis solar industri resmi,kenapa kapten kapal tongkang dan 15 orang cru yang ada dalam kapal diamankan dengan waktu yang begitu lama (kurang lebih tiga bulan) yang mana tidak ada kepastian hukumnya untuk kapten kapal (Pak Asrul) beserta kelima belas Cru kapal tersebut.

Kemudian Jika dalam kasus kapal tongkang yang bermuatan BBM jenis solar industri,yang diamankan oleh satreskrim polres kayong utara tersebut disinyalir adanya dugaan penyelundupan ilegal dalam tanda kutip jelas disini ada pelaku dan penerima barang yang masuk dalam katagori 480/penadah Ujarnya.

Namun kenapa kapten kapal tongkang Tersebut (Asrul) dan lima belas kru kapal lainya di amankan selama tiga bulan tanpa ada kepastian hukum,perlu kita ketahui dalam penangan kasus jika tidak terbukti dalam waktu 1X24 jam harus dilepaskan bukan diamankan sampai tiga bulan dengan tidak adanya kepastian hukum.

Publik juga menyoroti serta mempertanyakan terkait penanganan kasus Kapal tongkang yang ditangani Satreskrim Polres Kayong Utara, yang bila mana bermuatan BBM jenis solar Industri resmi di daerah penebang kecamatan kepulauan karimata kabupaten kayong utara kalimantan barat menjadi pertanyaan.

1.Jika ini adalah kasusnya penyelundupan ilegal yang dilakukan kep kapal beserta Cru kapal tongkang dengan cara kencing atau menjual BBM tersebut kepada orang lain bearti disini ada yang menerima,namun kenapa kasusnya sampai berlarut-larut untuk penanganannya masuk dalam penyidikan dan penetapan tersangkanya.

2.Jika ini merupakan kasusnya penyelundupan BBM Ilegal jenis solar industri resmi kenapa dari pihak kepolisian resort kayong utara khusunya satreskrim polres kayong utara tidak melakukan freskomprensi Pers dimuka publik untuk menjelaskan terkait dengan penaganan kasus tersebut ini ada apa….???

3.Satreskrim polres kayong utara polda kalbar juga harus menjelaskan berapa banyak barang bukti yang diamankan serta menjelaskan terkait dengan kornologisnya yang terjadi dilapangan serta sebutkan nama-nama ke enam belas Cru kapal tongkang tersebut Di publik.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi maupun industri dari pemerintah masuk dalam Pasal 55:Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi/Maupun industri dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.Poin Penting:Perbuatan: Penyalahgunaan pada tahap distribusi (pengangkutan) atau jual beli (niaga) BBM subsidi.Sanksi: Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi Resmi kepada Awak media yang sebelumnya sudah memberitakan terkait kasus BBM tongkang tersebut,,namun justru yang dilakukan dari Kasat Reskrim Polres Kayong Utara IPTU HERLIYAN,S.H memberikan klarifikasi lewat salah satu media online Berita investigasi.Com.Klarifikasi tersebut seharusnya dilakukan kepada Awak media yang sudah memberitakan dari sejak Awal bukan kepada media orang lain.

Demi menjunjung tinggi tentang etika Jurnalistik,Segenap Pimpinan Redaksi dari media Bintang Bayangkara Indonesia (Binkari) serta dari tim Redaksi dari media OnewsTV,Onewsmedia.co.id,Onewsergap.com,Onewsgruop.id siap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dari pihak manapun yang sudah disebutkan dalam rilisan ini.

Berdasarkan undang-undang (UU) No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta undang-undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers serta Etika jurnalistik Pungkasnya.

Tim:Investigasi

Redaksi:Tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Ribuan Batang Kayu Kubik Di Jalan Poros Perawas Lubuk Batu Kec simpang Hilir Hasil Kegiatan Dari Ilegal loging jadi sorotan

admin

30 Okt 2026

    SIMPANG HILIR-KAYONG UTARA , KALIMANTAN BARAT-informasi Awal yang beredar dilingkungan masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara ,bahwa aktivitas ilegal loging masih marak terjadi di jalan poros perawas desa lubuk batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan Publik( Jum,at 30 Oktober 2026). Awak media mendapat laporan dari salah satu oknum pemilik somil …

Viral..!!! PROYEK KONTRUKSI JEMBATAN TANPA NAMA Di JLN POROS Ketapang SIDUK JADI SOROTAN Di DUGA KUAT PROYEK SILUMAN

admin

30 Okt 2026

    KETAPANG – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Kamis pas melintasi jalan Poros Siduk Ketapang Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ,awak media melihat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang Informasi Proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Kamis 29 Oktober 2026). Awak media kemudian melakukan Investigasi langsung …

Gawat!!! PROYEK KONTRUKSI JEMBATAN JLN POROS SIDUK KETAPANG DI Duga KUAT PROYEK SILUMAN TANPA NAMA

admin

30 Okt 2026

KETAPANG – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Kamis pas melintasi jalan Poros Sukadana Ketapang Sungai Putri  Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang ,awak media meliat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Kamis 29 Oktober 2026). Awak media melakukan Investigasi langsung saat itu …

“Gawat..!!! Permainan MAFIA BBM BERSUBSIDI DI SPBUN TEMPURUKAN Di duga kuat Berkedok Masyarakat Nelayan APH Diminta Bertindak

admin

29 Okt 2026

    Tempurukan – Muara Pawan – Ketapang -Kalimantan Barat-Permaianan Para Mafia BBM bersubsidi melakukan pengisian dengan sekala Besar yang menggunakan drum dan Jrigen di SPBUN Tempurukan kecamatan muara pawan berkedok untuk masyarakat nelayan, jadi sorotan masyarakat dan publik.(Kamis 29 Oktober 2026). Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 pukul.09.30 Wib pada saat awak media …

PEREDARAN NARKOBA DI KABUPATEN KAYONG UTARA Di SOROT APH Di MINTA BERTINDAK JANGAN TUTUP MATA

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA KALIMANTAN BARAT-Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Kayong Utara Khususnya di Kecamatan Simpang Hilir menjadi polemik dilingkungan Masyarakat serta jadi sorotan Publik Rabu-28-Oktober-2026. Informasi yang diterima dilingkungan Masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,bahwa masih maraknya peredaran Narkoba di daerah medan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. …

HILANGNYA MOTOR DINAS ANGGOTA POLSEK SIMPANG HILIR POLRES KAYONG UTARA JADI SOROTAN DAN PERTANYAAN PUBLIK

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik. Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang …

Hot Categories
x
x