Home » Kasus » “Dugaan kasus Tindak Pidana Dengan No:TBl/328/VII/2026/Kalbar/Polres Kuburaya Terbilang lambat Jadi Sorotan Publik

“Dugaan kasus Tindak Pidana Dengan No:TBl/328/VII/2026/Kalbar/Polres Kuburaya Terbilang lambat Jadi Sorotan Publik

admin 31 Jul 2026 74

 

 

Pontianak-Kalimantan Barat-terkait adanya Laporan di Polres Kubu Raya Polda Kalbar Pada tanggal 23 Juli 2026 pukul.11.19 Wib,dengan TANDA BUKTI LAPORAN / PENGADUAN Nomor :TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA Jum’at-31-Juli-2026.

Pontianak-Kalimantan Barat-terkait adanya Laporan di Polres Kubu Raya Polda Kalbar Pada tanggal 23 Juli 2026 pukul.11.19 Wib,dengan TANDA BUKTI LAPORAN / PENGADUAN Nomor :TBL/328/VII/2026/KALBAR/POLRES KUBU RAYA Jum’at-31-Juli-2026.

Kemudian Pada Hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekitar Pukul.09.30 Wib saya sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dan terkait laporan saya tersebut sudah saya sampaikan dan jawaban dari kasat reskrim akan segera di tindaklanjuti serta laporan saya tersebut akan di tujukan ke Unit PPA Polres Kubu Raya yang menanganinya,setelah itu Kasat Reskrim meminta saya menemui langsung kanit PPA Polres Kubu Raya An.Pak Beni.

Setelah itu saya beranjak dari kantin polres kubu raya menuju ke Kantor Polres Kubu raya, namun pas mau keluar dari Kanit Polres ternyata Pak Beni (Kanit PPA Polres Kubu Raya) sudah ada di depan kantin sehingga saya dan kanit PPA nya gobrol di kantin terkait membahas Laporan pengaduan saya tersebut,dan ditangapi akan di tindak lanjuti, dan pada sat itu juga dari urmin unit reskrim Polres Kubu Raya mengatakan bahwa suratnya sudah turun di urmin dari ruangan Ka,namun pada hari kamis saya menghubungi Kanit PPA Polres Kubu Raya Pak Beni Via tlpn Watssap,dan saya menanyakan kenapa laporan saya belum ada tindak lanjutnya,namun dijawab oleh Kanit PPA Polres Kubu Raya Pak Beni mengatakan Belum ada Deposisi suratnya turun ke Unit PPA Polres Kubu Raya.

Pada saat diconfirmasi dalam keterangannya Kepada Awak media, Bpk Rusmianto selaku orang tua kandung dari seorang wanita yang bernama Celinda Meliyanti dibawa lari seorang laki” yang bernama Mulyono pihak dari keluarga orang tua korban merasa kecewa dengan penanganan laporan saya ke Polres Kubu Raya Polda Kalbar yang sampai saat ini tidak ditanggapi oleh Kepolisian yang ada di Resor Polres Kubu Raya Polda Kalbar ujarnya.

untuk kronologis lain, Sebelum saya membuat Laporan di Polres Kubu Raya Polda Kalbar saya sempat mendatangi Unit PPA Polda Kalbar untuk membuat laporan/pengaduan terkait Laporan Membawa Anak Orang lari tanpa persertujuan orang tua,namun dari unit PPA Polda Kalbar itu tidak ada masuk dalam unsur Pidana dan bisa dibuat laporan hanya laporan orang hilang,setelah itu dari Unit PPA Polda Kalbar menyarakan saya membuat laporan di Polsek Kota Polres Kubu Raya atau langsung aja di Polres Kubu Raya Polda Kalbar dengan alasan Unit PPA Polda Kalbar tidak bisa membuat laporan/menerima Laporan, pertanyaanya apakah Polda Kalbar itu Kantor Polisi atau Bukan….???dengan rasa kecewa karena sepertinya dalam kasus ini seolah-olah laporan dari saya tidak direspon dan ditanggapi terang Rusmianto selaku orang tua dari Celinda Meliyanti kepada Awak media.

Ada’pun kronologis lain yang dijelaskan,pada saat Bpk Rusmianto selaku orangtua dari Celinda Meliyanti mendatangi rumah Bpk Sumardi dan ibu Sumiati, selaku kedua orang tua laki” yang bernama Mulyono terduga pelaku yang sudah membawa lari anaknya,diketahui serta didampingi dari pihak anggota Polsek kubu,dan disaksikan ketua RT yang bernama Suherman sekaligus sebagai saksi dan menyaksikan pada saat pernikahan saudara Mulyono dengan seorang Wanita yang bernama Celinda Meliyanti anak dari Bpk Rusmianto selaku pelapor,, pada saat berkunjung kerumah orang tua Mulyono hadir juga dari lurah atau/Kades Pelita Jaya setempat Bpk Supriadi.

tidak sampai disitu, dalam perkara kasus ini kuasa Hukum dari Bpk Rusmianto Yohanes Nenes S.,H.,Adv.,menanyakan terkait penanganan kasus perkara terhadap kliennya dengan melakukan Confirmasi kepada unit bagian Kanit (PPA) Pak beni,namun dalam keteranganya mengatakan kepada pak Nenes S.,H.,Adv selaku kuasa dari pihak orang tua korban,dalam bahasa chat isi pesan watsaapnya….ijin Bpk untuk disposisi belum kami terima Bpk,kalau sudah ada disposisi akan akan kami beritahukan Bpk,kemudian ketika diconfirmasi lagi dari kuasa hukum kedua orang tua korban jawaban dari Kanit (PPA) pak beni ia mengatakan untuk disposisi masih belum,sementara Bpk Rusmianto selaku orang tua pelapor sudah memberikan keterangan serta pemetaan kepada pihak Polres kuburaya tentang keberadaan Terduga pelaku Mulyono yang sa,at ini bekerja disalah satu perusahaan yang bergerak diperkebunan kelapa sawit.

Kemudian terduga pelaku yang membawa kabur anak pelapor Ats nama: (Mulyono) bekerja dibagian QC (Quality Control) yang pada saat ni masih aktif bekerja Di PT.Chiko yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit,,karena belum ada tindakan yang dilakukan pihak perusahaan bila mana karyawan pabrik tersebut sudah melakukan unsur pidana meskipun itu diluar pekerjaan,,pihak keluarga dari terlapor menuding jika pihak management perusahaan PT.Chiko yang begerak diperkenunan kelapa Sawit sengaja menutupi-nutupi atau sengaja melindungi karyawannya tersebut dari jeratan Hukum ini ada apa….??

Agar informasi berimbang terkait dalam kasus perkara ini, Awak media Sudah melakukan Confirmasi dengan pak Beni selaku Kanit (PPA) Polres kubu Raya dalam keterangannya ia menyampaikan terkait penanganan kasus perkara ini,,untuk disposisi baru kami terima kemarin bang, kemudian Untuk penanganan perkara dalam kasus ini akan kami tindak lanjuti dan sekarang masih dalam proses ucap pak beni selaku Kanit Bagian (PPA) Polres Kuburaya dalam keterangan Resminya pada saat diconfirmasi Awak media.

Sanksi Pidana Terkait dalam kasus ini Pemalsuan Identitas (Pasal 263 KUHP): Jika dalam prosesnya memalsukan tanda tangan atau data ayah kandung pada dokumen pendaftaran nikah, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.Memberikan Keterangan Palsu (Pasal 266 KUHP): Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik untuk mencatatkan pernikahan berisiko hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kemudian bila mana ditemukan adanya unsur kelalai’an atau ada unsur yang dengan sengaja untuk menutupi-nutupi terkait dalam perkara kasus ini, yang dilakukan oknum-oknum dari Aparat penegak Hukum (APH) Polres Kuburaya itu sudah masuk dalam pelanggaran kode Etik Profesi Polri tentunya akan ada beberapa sanksi” yang akan diberikan dari pihak institusi jika terbukti adanya pihak” atau oknum-oknum yang terlibat jika melakukan pelanggaran ungkap Bpk Rusmianto selaku orang tua pelapor dalam keterangan Resminya menyampaikan kepada Awak media.

Sumber:Rusmianto

EDITOR:KUSJAYA

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
“Ribuan Batang Kayu Kubik Di Jalan Poros Perawas Lubuk Batu Kec simpang Hilir Hasil Kegiatan Dari Ilegal loging jadi sorotan

admin

30 Okt 2026

    SIMPANG HILIR-KAYONG UTARA , KALIMANTAN BARAT-informasi Awal yang beredar dilingkungan masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara ,bahwa aktivitas ilegal loging masih marak terjadi di jalan poros perawas desa lubuk batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan Publik( Jum,at 30 Oktober 2026). Awak media mendapat laporan dari salah satu oknum pemilik somil …

Viral..!!! PROYEK KONTRUKSI JEMBATAN TANPA NAMA Di JLN POROS Ketapang SIDUK JADI SOROTAN Di DUGA KUAT PROYEK SILUMAN

admin

30 Okt 2026

    KETAPANG – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Kamis pas melintasi jalan Poros Siduk Ketapang Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ,awak media melihat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang Informasi Proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Kamis 29 Oktober 2026). Awak media kemudian melakukan Investigasi langsung …

Gawat!!! PROYEK KONTRUKSI JEMBATAN JLN POROS SIDUK KETAPANG DI Duga KUAT PROYEK SILUMAN TANPA NAMA

admin

30 Okt 2026

KETAPANG – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Kamis pas melintasi jalan Poros Sukadana Ketapang Sungai Putri  Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang ,awak media meliat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Kamis 29 Oktober 2026). Awak media melakukan Investigasi langsung saat itu …

“Gawat..!!! Permainan MAFIA BBM BERSUBSIDI DI SPBUN TEMPURUKAN Di duga kuat Berkedok Masyarakat Nelayan APH Diminta Bertindak

admin

29 Okt 2026

    Tempurukan – Muara Pawan – Ketapang -Kalimantan Barat-Permaianan Para Mafia BBM bersubsidi melakukan pengisian dengan sekala Besar yang menggunakan drum dan Jrigen di SPBUN Tempurukan kecamatan muara pawan berkedok untuk masyarakat nelayan, jadi sorotan masyarakat dan publik.(Kamis 29 Oktober 2026). Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 pukul.09.30 Wib pada saat awak media …

PEREDARAN NARKOBA DI KABUPATEN KAYONG UTARA Di SOROT APH Di MINTA BERTINDAK JANGAN TUTUP MATA

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA KALIMANTAN BARAT-Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Kayong Utara Khususnya di Kecamatan Simpang Hilir menjadi polemik dilingkungan Masyarakat serta jadi sorotan Publik Rabu-28-Oktober-2026. Informasi yang diterima dilingkungan Masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat,bahwa masih maraknya peredaran Narkoba di daerah medan jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. …

HILANGNYA MOTOR DINAS ANGGOTA POLSEK SIMPANG HILIR POLRES KAYONG UTARA JADI SOROTAN DAN PERTANYAAN PUBLIK

admin

28 Okt 2026

    KAYONG UTARA – Hilangnya sebuah kendaran dinas yang ada di daerah sektor Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar menjadi sorotan masayarakat dan publik. Awalnya sebuah sepeda motor dinas tersebut terparkir di depan rumah salah satu oknum anggota polri aktip yang berdinas di Polsek Simpang Hilir Polres Kayong Utara Polda Kalbar yang …

Hot Categories
x
x