Home » Berita » Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers

admin 01 Jan 2026 41

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

Onewssergap.com ,ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers.

Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Apa yang dilarang dalam UU ITE itu? Larangannya adalah secara sengaja melakukan hasutan kebencian.

Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi
orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025.

Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti.

Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast.

Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya.

Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis.

Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber,
memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan
bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat.

Surat yang ditandatangani Firdaus dan dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat.

Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital.

Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio.

Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya.

Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang.

Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast.

Tetapi kalau sudah resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi.

Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya.

Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE.

Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya
harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).
Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal
AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di
bidang pers atau jurnalistik.

Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU
Pers dan Standar Perusahaan Pers.

“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.

Henri memberi contoh, podcast, seperti The Daily dari The New
York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair
Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.

Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.

Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:
⁃ Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)
⁃ Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers),
⁃ Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga),
⁃ Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast),
⁃ Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI),
⁃ Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI),
⁃ Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),
⁃ Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast),
⁃ Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),
⁃ Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas),
⁃ Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers),
⁃ Aiman Witjaksono (Wartawan),
⁃ Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas),
⁃ Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI),
⁃ Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen).

Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI).

SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang
menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan
berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam
konsumsi podcast.

Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.
Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.
Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen
Podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten.

Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan.

Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan
durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi
global), naik dari 54 menit pada 2023. (Red)

PUBLIS : Peru

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare, Polsek Sekayam Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan

admin

22 Okt 2026

Onewssergap.com,Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam bersama Credit Union (CU) Muara Kopa melaksanakan penanaman jagung hibrida di lahan milik CU Muara Kopa, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (21/10/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung program swasembada pangan Polda Kalimantan Barat tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen …

Herman Hofi: Tanggung Jawab Direksi Bank Kalbar Harus Berdasarkan Bukti, Bukan Opini

admin

20 Okt 2026

PONTIANAK, Onewssergar.com – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pernyataan publik yang mengaitkan dugaan fraud secara langsung dengan Bank Kalbar perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila belum didukung pembuktian hukum dan hasil pemeriksaan yang sah. Herman menegaskan, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dugaan tindak …

Jangan Tunggu Kejahatan Membesar, Herman Hofi Desak Pengawasan Terpadu di Perbatasan Kalbar

admin

19 Okt 2026

PONTIANAK ,Onewssergap.com – Pengawasan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat harus menjadi prioritas nasional. Posisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, baik melalui jalur darat maupun akses perairan, menuntut kebijakan pengawasan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji secara serius kemungkinan …

Perkuat Iman dan Profesionalitas,Personil Polres Ketapang Ikuti binrohtal di bulan Ramadhan

admin

05 Mar 2026

Ketapang, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Dalam upaya membentuk karakter personel yang berintegritas serta memiliki ketahanan mental dan spiritual,personel Polres Ketapang Polda Kalbar mengikuti kegiatan pembinaan Rohani dan mental ( binrohtal ) yang di gelar pada hari Selasa ( 03/03/2026 ) pukul 15.00 Wib di Masjid An- Nur Polres Ketapang. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Ketapang …

Kapolres Ketapang Bersama Jajaran Forkopimda Hadiri Puncak Perayaan Malam Cap Go Meh 2577 di Klenteng Tua Pek Kong Sekaligus Pelepasan Pawai Naga

admin

05 Mar 2026

KETAPANG, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Kapolres Ketapang bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang menghadiri puncak perayaan malam Cap Go Meh 2577 yang berlangsung meriah di Klenteng Tua PekKong Ketapang, Selasa malam (04/03/2026). Kehadiran unsur Forkopimda ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya dan tradisi masyarakat Tionghoa di Kabupaten Ketapang, sekaligus memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan …

Kejati Kalimantan Barat dan IAD Gelar Bakti Sosial serta Buka Puasa Bersama, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan

admin

05 Mar 2026

Onewssergap.com,Pontianak – Dalam semangat berbagi dan mempererat kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan buka puasa bersama, Kamis (5/3/2026). Kegiatan bakti sosial dilaksanakan di LPAI Ar Rahmah, Jalan Seram I, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Rangkaian acara …

Hot Categories
x
x