- NasionalKokohkan Pondasi Penampungan Air Bersih, Satgas TMMD ke-130 Kodim 1209/Bengkayang Geber Tahap Lanjutan Pembangunan Tandon Air
- KasusRATUSAN KENDARAAN MOBIL DAN ALAT BERAT TAMBANG BOKSIT PT DMA MILIK ASENG YANG DI SITA KE JAGUNG RI JADI SOROTAN
- KasusPROYEK JEMBATAN JALAN LINTAS KALIMANTAN POROS TENGAH PERUAN DALAM KECAMATAN TAYAN HULU JADI SOROTAN Di DUGA KUAT PROYEK SILUMAN
- Kasus“Ribuan Batang Kayu Kubik Di Jalan Poros Perawas Lubuk Batu Kec simpang Hilir Hasil Kegiatan Dari Ilegal loging jadi sorotan
- BREAKING NEWSGreen Policing, Polres Ketapang Bersama Dinas Perkim LH Gotong Royong Bersihkan Taman Kota

Pengamat Tantang Pemerintah Buka Data Penebangan Hutan Kemenhut Era Zulhas di Sumatera: Berani Tidak?
Onewssergap.com,Pengamat Lingkungan Hidup, Yayat Supriatna, memandang polemik banjir di Sumatera tidak boleh hanya dimaknai sebagai kegagalan kementerian kehutanan yang sedang menjabat saat ini.
Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan yang menjadi pemicu utama banjir telah berlangsung jauh lebih lama dan melekat pada jejak panjang kebijakan pascareformasi yang membuka ruang bagi penguasaan lahan secara besar-besaran. Penyelesaian masalah tidak bisa dicapai tanpa menelusuri akar waktu yang memicu deforestasi tersebut.
“Pertama, kita harus melihat data time series-nya itu berapa tahun. Sepuluh tahun atau berapa tahun sejak terjadinya penebangan hutan dan izin-izin kehutanan besar-besaran itu dikeluarkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Ia kemudian menguraikan bahwa titik kritis masalah deforestasi sebenarnya muncul pada masa transisi politik nasional di awal reformasi ketika aturan dan tata kelola kehutanan belum tertata dengan baik. Menurutnya, fase itu menjadi pintu masuk terbesar bagi pelemahan kontrol negara atas kawasan hutan.
“Kalau kita melihat awalnya, itu terjadi di awal reformasi. Pada saat itulah terjadi eskalasi penguasaan lahan di tengah lemahnya regulasi,” kata Yayat.
Dalam penjelasannya, Yayat juga menggambarkan persoalan serupa tidak hanya terjadi di satu wilayah tetapi merata di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara. Ia menyebutkan bahwa kurun waktu hampir seperempat abad telah berlalu tanpa adanya koreksi signifikan terhadap kebijakan masa lalu.
“Jadi sebenarnya di wilayah Sumatera Utara—dan di tempat lain juga sama—semuanya dimulai ketika awal reformasi, saat aturan-aturan belum terstruktur dari masa Orde Baru menuju masa sekarang. Kalau kita hitung sejak reformasi, berarti hampir 24 tahun, sejak 1998. Ya kira-kira dari awal 200-an sampai 20 tahun terakhir,” tuturnya.
Yayat menilai bahwa pelemahan regulasi selama masa transisi itu membuka ruang bagi aktor-aktor besar melakukan ekspansi dan penjarahan kawasan hutan. Ia menegaskan pentingnya mengidentifikasi siapa saja pihak yang berperan dalam perubahan besar tata guna lahan pada periode tersebut.
“Sejak kapan pelemahan-pelemahan itu terjadi? Termasuk pelepasan status kawasan yang menyebabkan alih fungsi, penjarahan, dan penguasaan. Sekarang pertanyaannya: siapa aktor-aktor besarnya dulu? Itu harus dipetakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan praktik penebangan tidak pernah berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan pelaksana yang beroperasi di lapangan. Hal itu membuat pemetaan legalitas menjadi krusial agar publik memahami perbedaan antara aktivitas yang diizinkan dan yang melanggar hukum.
“Kalau ada penebangan, perusahaan itu kan tidak mungkin menebang sendiri. Biasanya mereka menyuruh orang atau masyarakat yang dimodali. Tapi pertanyaannya, mana yang legal dan mana yang ilegal? Itu harus dipetakan juga,” katanya.
Menurut Yayat, langkah fundamental yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memetakan kondisi aktual kawasan hutan secara detail, termasuk alih fungsi besar-besaran yang selama ini terjadi. Ia menilai tanpa pemetaan tersebut, penyebab banjir hanya akan dibahas di permukaan tanpa menyentuh masalah strukturalnya.
“Satu-satunya cara adalah memetakan tingkat kerusakan kawasan hutan—mana yang legal dan mana yang ilegal. Kalau itu saja belum mampu dilakukan, persoalannya akan kembali ke akar,” ucapnya. Ia juga menyebut alih fungsi menjadi perkebunan sawit maupun industri pulp sebagai contoh yang wajib dibuka secara transparan.
Selain itu, Yayat mengingatkan bahwa persoalan serupa terjadi di sektor pertambangan, sehingga pemetaan legalitas juga harus mencakup aktivitas mineral dan batu bara. Ia menilai ketegasan otoritas menjadi penting agar publik memahami batas kewenangan masing-masing institusi.
“Selain hutan, pertambangan juga begitu. Berapa banyak tambang yang legal dan ilegal?” tutur Yayat.
Menurutnya, Menteri Kehutanan harus menjelaskan area mana saja yang berada di bawah tanggung jawab langsung kementerian dan mana yang menjadi kewenangan lembaga atau pihak lainnya. Ketegasan ini diperlukan untuk mencegah saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
“Dia harus menyebutkan mana tanggung jawabnya dalam kawasan hutan. Di luar kawasan hutan, itu bukan kewenangannya. Lalu siapa yang bertanggung jawab di luar kawasan hutan? Itu harus jelas,” tegasnya.
Yayat kemudian menyoroti pentingnya transparansi terkait izin-izin kehutanan yang dikeluarkan pada berbagai periode pemerintahan sebelumnya. Ia bahkan menantang pemerintah untuk membuka data tersebut secara lengkap agar publik dapat melihat kontribusi setiap era terhadap kerusakan hutan.
“Itu yang harus diminta pertanggungjawaban. Sebutkan saja ini zaman zulhas, ini zaman siapa, ini masa siapa, siapa yang paling besar kontribusinya. Tapi pertanyaannya: berani tidak buka-bukaan? Kalau tidak ada keterbukaan, ya berat,” kata Yayat.
Ia menilai persoalan akan terus berulang jika batas tanggung jawab tiap periode tidak dipaparkan kepada publik secara jernih. Dalam pandangannya, keberanian membuka data masa lalu menjadi kunci untuk mengungkap aktor utama kerusakan hutan.
“Kalau tidak ada kejelasan soal ruang tanggung jawab, ya tidak selesai. Kedua, berani buka-bukaan atau tidak? Kalau tidak berani, ya sudah—tidak usah bicara jauh-jauh. Kalau sudah buka-bukaan, barulah terlihat apakah ada ‘dosa turunan’,” katanya.
Saat ditanya mengenai temuan yang mengarah pada era Zulkifli Hasan, Yayat menyatakan bahwa ukuran pertanggungjawaban tetap harus merujuk pada data izin serta besarnya alih fungsi yang terjadi. Ia menekankan bahwa peta izin adalah kunci untuk menilai kontribusi setiap periode.
“Iya (harus diminta pertanggungjawaban). Yang penting itu harus jelas dulu. Pertanggungjawaban itu begini: dari izin yang dikeluarkan, di mana alih fungsi paling besar itu terjadi? Dari izin tersebut legal atau ilegal dari aspek tata-guna lahan,” pungkasnya.
admin
22 Okt 2026
Onewssergap.com,Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Sekayam bersama Credit Union (CU) Muara Kopa melaksanakan penanaman jagung hibrida di lahan milik CU Muara Kopa, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu (21/10/2026) pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dalam mendukung program swasembada pangan Polda Kalimantan Barat tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen …
admin
20 Okt 2026
PONTIANAK, Onewssergar.com – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai pernyataan publik yang mengaitkan dugaan fraud secara langsung dengan Bank Kalbar perlu disikapi secara hati-hati dan proporsional. Menurutnya, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila belum didukung pembuktian hukum dan hasil pemeriksaan yang sah. Herman menegaskan, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dugaan tindak …
admin
19 Okt 2026
PONTIANAK ,Onewssergap.com – Pengawasan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat harus menjadi prioritas nasional. Posisi geografis Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, baik melalui jalur darat maupun akses perairan, menuntut kebijakan pengawasan yang lebih kuat, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang. Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengkaji secara serius kemungkinan …
admin
05 Mar 2026
Ketapang, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Dalam upaya membentuk karakter personel yang berintegritas serta memiliki ketahanan mental dan spiritual,personel Polres Ketapang Polda Kalbar mengikuti kegiatan pembinaan Rohani dan mental ( binrohtal ) yang di gelar pada hari Selasa ( 03/03/2026 ) pukul 15.00 Wib di Masjid An- Nur Polres Ketapang. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Ketapang …
admin
05 Mar 2026
KETAPANG, Polda Kalbar – Onewssergap.com,Kapolres Ketapang bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Ketapang menghadiri puncak perayaan malam Cap Go Meh 2577 yang berlangsung meriah di Klenteng Tua PekKong Ketapang, Selasa malam (04/03/2026). Kehadiran unsur Forkopimda ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya dan tradisi masyarakat Tionghoa di Kabupaten Ketapang, sekaligus memastikan rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan …
admin
05 Mar 2026
Onewssergap.com,Pontianak – Dalam semangat berbagi dan mempererat kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kalimantan Barat menggelar kegiatan bakti sosial dan buka puasa bersama, Kamis (5/3/2026). Kegiatan bakti sosial dilaksanakan di LPAI Ar Rahmah, Jalan Seram I, Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Rangkaian acara …
31 Okt 2026 8 views
Bengkayang — Semangat gotong royong dan kerja keras terus ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 1209/Bky di lokasi sasaran fisik. Setelah bekerja secara maraton bersama warga setempat, personel Satgas akhirnya sukses merampungkan pengerjaan struktur pondasi untuk fasilitas tandon atau penampungan air bersih yang berada di Dsn. Sebujit Baru …
31 Okt 2026 67 views
SIMPANG DUA-KETAPANG , KALIMANTAN BARAT ,Lokasi tambang boksit PT.DMA yang terletak di Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat Menjadi Sorotan Masyarakat dan publik jumat-30-Oktober-2026. Perusahan tambang boksit PT. DMA sempat viral di medsos dan juga menjadi perbincangan dilingkungan masyarakat dan publik khususnya kabupaten ketapang kalimantan barat. menindaklanjuti informasi yang …
31 Okt 2026 45 views
TAYAN HULU – SANGGAU KAPUAS – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Jumat pas melintasi jalan lintas Kalimantan Poros Tengah peruan dalam Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau Kapuas ,awak media meliat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang Informasi proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Jum’at 30 Oktober 2026). Awak …
30 Okt 2026 106 views
SIMPANG HILIR-KAYONG UTARA , KALIMANTAN BARAT-informasi Awal yang beredar dilingkungan masyarakat simpang hilir Kabupaten Kayong Utara ,bahwa aktivitas ilegal loging masih marak terjadi di jalan poros perawas desa lubuk batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara jadi sorotan Publik( Jum,at 30 Oktober 2026). Awak media mendapat laporan dari salah satu oknum pemilik somil …
30 Okt 2026 9 views
KETAPANG, Polda Kalbar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kebersihan ruang publik, Polres Ketapang berkolaborasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PerkimLH) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan Green Policing melalui aksi gotong royong membersihkan kawasan Taman Kota Ketapang, Jalan Sudirman, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kegiatan ini …
30 Okt 2026 50 views
KETAPANG – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Kamis pas melintasi jalan Poros Siduk Ketapang Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang ,awak media melihat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang Informasi Proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Kamis 29 Oktober 2026). Awak media kemudian melakukan Investigasi langsung …
30 Okt 2026 44 views
KETAPANG – KALIMANTAN BARAT , Pada hari Kamis pas melintasi jalan Poros Sukadana Ketapang Sungai Putri Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang ,awak media meliat adanya kegiatan Proyek jembatan yang mengunakan keuangan negara yang tidak ada dipasang papan plang proyek terkait anggaran yang di gunakan,(Kamis 29 Oktober 2026). Awak media melakukan Investigasi langsung saat itu …
Comments are not available at the moment.